Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Secara Terperinci Termuat dalam Pembukaan UUD 1945

Bangsa Indonesia memiliki cita-cita dan tujuan yang secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam pembukaan UUD 1945, terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi panduan dan arah bagi Indonesia dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara terperinci mengenai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Latar Belakang

Sebelum kita membahas secara terperinci mengenai cita-cita dan tujuan tersebut, penting untuk melihat latar belakang terbentuknya UUD 1945. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah beberapa abad mengalami penjajahan. Oleh karena itu, konstitusi ini dibentuk sebagai landasan negara yang baru bagi bangsa Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Berikut ini per alinea:

Alinea Pertama

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak yang dimiliki oleh setiap bangsa. Oleh karena itu, cita-cita pertama bangsa Indonesia adalah terbebas dari penjajahan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Alinea Kedua

“Dan jang terpenting daripada perjuangan Indonesja itu ialah melepaskan djatengotraan dari sangsakerti simbah jwang umjing djagaddhita samara djrohana Indonesja.”

Alinea kedua menggambarkan perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan dan mendapatkan kemerdekaan. Cita-cita utama dalam alinea ini adalah keberhasilan bangsa dalam meraih kemerdekaan dan kepercayaan pada perjuangannya.

Alinea Ketiga

“Dengan kemerdekaan itu tiap-tiap bangsa berhak membangun keluarga besaru jankindarto.”

Alinea ketiga mengandung cita-cita untuk membangun keluarga besar bangsa Indonesia yang bersatu, di mana setiap individu bebas mengembangkan diri dan menjalin persahabatan dengan bangsa lain.

Alinea Keempat

“Sebab itu, taadahkan-djuga indrya slamatnyo rakjat dan slamatnyo pertjoekoer Indonesia, perimbasan daridjlma niskala djabatkandjagdlingitik annasnusaandjuangan oemetara Indonesja dan djoenkongnja ditukardja dork!”

Alinea keempat mengandung cita-cita untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan bangsa Indonesia melalui perjuangan bersama. Hal ini mencakup kesejahteraan sosial, ekonomi, dan politik yang merata.

Kesimpulan

Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia secara terperinci termuat dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan landasan negara dan sumber inspirasi bagi perjuangan dan kehidupan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki cita-cita untuk bebas dari penjajahan, membangun keluarga besar yang bersatu, dan mencapai kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan melalui perjuangan bersama.

Leave a Comment