Dalam Pembukaan UUD 1945, Rumusan Pancasila Yang Sah Terdapat Pada Alinea

Indonesia, sebagai negara berdaulat dan demokratis, mengenal Pancasila sebagai landasan ideologi negara. Pancasila, yang terdiri dari lima sila, dianggap sebagai rumusan kehidupan bangsa Indonesia yang paling tepat. Namun, tahukah Anda bahwa rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tepatnya pada alinea?

Pancasila dan UUD 1945

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang menuntun Indonesia dalam menjalankan berbagai kebijakan dan peraturan.

Undang-Undang Dasar 1945 atau biasa disebut UUD 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hukum utama negara Republik Indonesia. UUD 1945 memiliki empat alinea dalam pembukaannya, dan rumusan Pancasila yang sah diamanatkan dalam salah satu alinea tersebut.

Kaitan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Rumusan Pancasila yang sah yang tertera dalam UUD 1945 menempati posisi penting sebagai landasan yang mendasari seluruh hukum dan peraturan di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai jiwa dan semangat hukum-hukum tersebut.

Ini terbukti pada keputusan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. BPUPKI menetapkan Pancasila sebagai rumusan dasar negara dan termuat dalam pembukaan UUD 1945. Lebih lanjut, Piagam Jakarta yang berisi poin-poin Pancasila yang juga menjadi dalil dasar bagi pembentukan negara, disempurnakan ke dalam teks yang sah yaitu pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Mengenal Alinea Pembukaan UUD 1945 yang Berisi Pancasila

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki empat alinea dalam pembukaannya. Pancasila disebutkan dalam alinea ke-4. Alinea tersebut berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia, yang selanjutnya dalam bentuk dan susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan adil dan makmur.”

Alinea ini merupakan rumusan sah dari ideologi bangsa Indonesia, Pancasila. Setiap butir dalam alinea tersebut mencerminkan tiap sila dalam Pancasila.

Dengan memahami sejarah dan posisi Pancasila dalam pembukaan UUD 1945, kita dapat mengerti makna dan tujuan dari Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan demokratis. Pancasila adalah jiwa dari Indonesia, dan pemahaman yang benar mengenai hal ini adalah kunci dalam mewujudkan tujuan nasional Indonesia.

Leave a Comment