Asuransi syariah telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang mencari perlindungan finansial dengan prinsip syariah. Salah satu aspek penting dalam asuransi syariah adalah pengelolaan dana tabarru. Artikel ini akan membahas dasar hukum pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah.
Pengertian Dana Tabarru
Dana tabarru merupakan dana yang terbentuk dari kontribusi para peserta asuransi syariah yang digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami risiko. Konsep dana tabarru berasal dari prinsip tolong menolong dan kebersamaan sesuai dengan ajaran Islam.
Dasar Hukum dalam Asuransi Syariah
Dasar hukum pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah dapat ditemukan dalam beberapa sumber, antara lain:
1. Al-Qur’an dan Hadits
Dasar hukum utama dalam asuransi syariah berasal dari Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum primer. Beberapa ayat dan hadits yang menjadi dasar hukum antara lain:
- Surat Al-Maidah ayat 2, yang menyebutkan tentang saling tolong menolong dalam kebaikan, kegiatan asuransi merupakan salah satu contoh kebaikan yang disebutkan dalam ayat tersebut.
- Surat Al-Maidah ayat 1, yang melarang aktivitas riba dan mendorong umat Islam untuk melakukan transaksi finansial yang halal.
- Hadits dari Abu Hurairah, yang menjelaskan tentang prinsip tolong menolong dalam urusan bersama.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Selain Al-Qur’an dan Hadits, fatwa DSN-MUI juga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah. Beberapa fatwa yang relevan antara lain:
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pengoperasian Asuransi Syariah.
- Fatwa DSN MUI No. 64/DSN-MUI/X/2011 tentang Pengoperasian Pembiayaan Risiko Berbasis Tabarru dalam Bersubsidi dan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Tabarru.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah juga diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur tentang pengoperasian asuransi syariah dan konvensional di Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang mengatur tentang pengelolaan asuransi syariah, termasuk dana tabarru.
Kesimpulan
Dasar hukum pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah melibatkan beberapa sumber, mulai dari Al-Qur’an, Hadits, fatwa DSN-MUI, hingga undang-undang dan peraturan pemerintah. Kombinasi dari berbagai sumber hukum ini membentuk pedoman bagi pengelolaan dana tabarru yang sesuai dengan prinsip syariah.