Permasalahan hukum di era modern menuntut kejernihan dan ketepatan. Untuk itu, setiap hukum yang ada harus memiliki dasar yang kuat dan meyakinkan. Pada prinsipnya, dalam dunia Fiqih Islam, ada dua dasar yang disepakati oleh semua ulama sebagai dasar pengambilan hukum.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, Al-Qur’an memuat segala hukum dan aturan yang berlaku dalam kehidupan ini. Dalam menetapkan suatu hukum, para ulama akan terlebih dahulu merujuk pada Al-Qur’an. Jika ada masalah yang jelas hukumnya dalam Al-Qur’an, maka itulah yang akan dijadikan petunjuk.
2. Hadist
Hadist merupakan periwayatan ajaran dan tindakan Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Jika dalam Al-Qur’an belum ditemukan hukum yang jelas mengenai suatu permasalahan, para ulama akan mencari petunjuk dalam hadist. Hadist memiliki peran sangat penting dalam penentuan hukum, terutama pada masalah yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an dan Hadist adalah dua sumber hukum yang sangat penting dan menjadi rujukan para ulama fiqih. Setiap hukum yang diambil dan ditetapkan harus berdasarkan kepada keduanya. Jika suatu hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist, maka para ulama akan menggunakan metode ijtihad yang melibatkan berbagai usaha penafsiran dan pemahaman untuk menentukan hukumnya.
Namun patut diingat bahwa dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadist diperlukan keahlian dan pemahaman yang mendalam. Setiap kata dalam Al-Qur’an dan Hadist memiliki konteks dan nuansa tersendiri yang tidak bisa dipahami secara sembarangan.
Dengan memahami dua dasar ini, diharapkan kita bisa semakin memahami hukum-hukum Islam dan melaksanakannya dengan baik. Setiap hukum di dalam Islam dibuat dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Mari kita berusaha untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadist dalam setiap pengambilan hukum dan keputusan dalam hidup kita sebagai seorang muslim.