Pada 18 Agustus 1945, Nusantara melahirkan undang-undang dasarnya, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Didalamnya mencakup berbagai aspek, termasuk hak-hak dasar warganya. Hak-hak ini dijamin oleh negara dan harus dipatuhi oleh setiap warga tanpa kecuali.
Hak Asasi Manusia di Dalam UUD 1945
Sebagai rangka dasar negara, UUD NRI 1945 menggariskan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, berbagai hak digariskan dengan jelas, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk merdeka dan mengemukakan pendapat, hak atas keadilan, hak untuk beribadah sesuai agamanya, hak untuk bekerja dan mendapat reward atas usahanya, dan lain sebagainya. Sehingga, hak asasi di sini didefinisikan sebagai hak-hak yang menjamin harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Perlindungan HAM oleh UUD 1945
Setiap hak yang dinyatakan dalam UUD NRI 1945 bukan hanya sekadar pernyataan, melainkan juga dijamin perlindungannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Pasal ini menjelaskan betapa setiap individu di negara ini memiliki tugas untuk melindungi hak asasi manusia orang lain.
Kesimpulan
Hak-hak yang dijamin dalam dan oleh UUD NRI 1945 adalah narasi penting dari identitas kita sebagai bangsa. Setiap warga negara didorong tidak hanya mengetahui hak-hak mereka, tetapi juga memahami betapa pentingnya melindungi hak-hak orang lain. Perlindungan dan penghormatan ini berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang adil dan harmonis. Tidak ada negara yang bisa berkembang tanpa rakyatnya yang merasa aman dan dihormati. Oleh karena itu, semangat UUD 1945 harus terus dibakar dalam hati setiap warga Indonesia.