UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini adalah tonggak dasar hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea, di mana masing-masing alinea memiliki makna dan kandungan yang mendalam.
Dalam tulisan ini, kita akan lebih fokus pada Preambule atau Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, dan menggali lebih dalam mengenai hal-hal apa saja yang dirumuskan dalam alinea tersebut.
Isi Lengkap Alinea ke-4
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita simak isi lengkap dari alinea ke-4
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dalam hukum dan keadilan.“
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 ini merupakan penghubung antara idealisme bangsa yang tertuang dalam tiga alinea sebelumnya dengan isi dari UUD 1945 itu sendiri.
Berikut adalah beberapa hal penting yang dirumuskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945:
- Pembentukan Pemerintahan: Alinea ini menjelaskan tujuan dari pembentukan pemerintah di Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
- Pemajuan Kesejahteraan Umum: Salah satu tujuan dari pembentukan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Ini mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, hingga budaya.
- Pencerdasan Kehidupan Bangsa: Alinea ini juga menyebutkan pentingnya pendidikan dan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai tujuan pembentukan negara.
- Ketertiban Dunia: Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pembentukan UUD dan Negara: Yang terakhir, alinea ini menjelaskan bahwa untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, dibentuklah Undang-undang Dasar negara Indonesia dalam susunan negara Republik Indonesia.
Demikianlah hal-hal yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Alinea ini secara tegas dan jelas menyatakan visi, misi, serta tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahannya. Ini adalah komitmen yang harus diingat dan ditegakkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia dalam setiap langkah pembangunan bangsa.