Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di indonesia yang telah disempurnakan atau diperbaharui termuat dalam

Sebagai negara hukum, Indonesia organisasi dan penegakan hukumnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengatur setiap aspek masyarakat, negara ini merancang beragam jenis peraturan perundang-undangan. Hierarki dari peraturan perundang-undangan ini adalah peraturan tertulis yang mengandung norma hukum dan berlaku secara umum.

Hierarki peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki tingkatan. Bagian hierarki ini meliputi aturan dasar (staatsfundamentalnorm), aturan konkret dan terperinci (formellgesetz), peraturan pelaksana (verordnungsatzung), dan peraturan otonom (autonomesatzung).

Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen ini adalah hukum tertinggi dalam hukum nasional Indonesia. Semua peraturan dan undang-undang lainnya harus sejalan dengan hukum dasar ini.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Ketetapan ini adalah hasil pertemuan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Peraturan ini hanya bisa dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan mengharuskan persetujuan DPR.
  4. Peraturan Pemerintah (PP). Undang-undang yang dikeluarkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  5. Peraturan Presiden (Perpres). Dikeluarkan oleh presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

Hierarki atau tata urutan ini penting untuk menciptakan harmonisasi dan koordinasi antara beragam jenis peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan adanya hierarki ini, setiap peraturan yang baru harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi posisinya.

Leave a Comment