Sebagai negara hukum, Indonesia organisasi dan penegakan hukumnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengatur setiap aspek masyarakat, negara ini merancang beragam jenis peraturan perundang-undangan. Hierarki dari peraturan perundang-undangan ini adalah peraturan tertulis yang mengandung norma hukum dan berlaku secara umum.
Hierarki peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki tingkatan. Bagian hierarki ini meliputi aturan dasar (staatsfundamentalnorm), aturan konkret dan terperinci (formellgesetz), peraturan pelaksana (verordnungsatzung), dan peraturan otonom (autonomesatzung).
Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen ini adalah hukum tertinggi dalam hukum nasional Indonesia. Semua peraturan dan undang-undang lainnya harus sejalan dengan hukum dasar ini.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Ketetapan ini adalah hasil pertemuan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Peraturan ini hanya bisa dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan mengharuskan persetujuan DPR.
- Peraturan Pemerintah (PP). Undang-undang yang dikeluarkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
- Peraturan Presiden (Perpres). Dikeluarkan oleh presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR.
Hierarki atau tata urutan ini penting untuk menciptakan harmonisasi dan koordinasi antara beragam jenis peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan adanya hierarki ini, setiap peraturan yang baru harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi posisinya.