Papaver somniferum, lebih dikenal sebagai poppy tidur atau opium poppy, adalah tanaman yang telah dimanfaatkan oleh manusia selama berabad-abad. Bukan hanya karena keindahan bunga yang ada, tetapi juga karena salah satu produk alamnya yaitu narkotika. Tidak sembarang narkotika, melainkan opium atau candu, sebuah zat yang memiliki efek penenang dan kadang disalahgunakan menjadi zat adiktif.
Kandungan Papaver Somniferum
Papaver somniferum adalah sumber dari banyak alkaloid opioid. Alkaloid opioid ini memiliki efek penenang, analgesik (menghilangkan rasa sakit), dan bisa menjadi adiktif. Buah mentah dari Papaver somniferum, yang disebut kapsula, mengandung sejumlah besar alkaloid ini. Opium adalah ekstrak dari buah mentah tanaman ini, yang didapatkan dari proses pengeringan getah susu yang keluar ketika kapsul dikerok.
Produksi Opium
Opium diproduksi dengan membuka atau menusuk kulit buah yang mentah dan belum matang dari Papaver somniferum, biasanya dengan cara menggoresnya. Getah putih kental yang keluar dari luka tersebut kemudian dikumpulkan dan dikeringkan. Hasil akhirnya adalah opium, yang bisa digunakan dalam berbagai cara, mulai dari dihisap, ditelan, hingga disuntikkan.
Penggunaan dan Penyalahgunaan Opium
Opium telah digunakan sejak zaman kuno untuk tujuan medis, terutama untuk mengurangi rasa sakit dan mendorong tidur. Namun, opium juga memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi karena efek adiktifnya. Seiring waktu, berbagai derivatif opium juga telah dikembangkan, termasuk morfin, kodein, dan heroin, yang semuanya dapat disalahgunakan dan sangat adiktif.
Opium dan produk turunannya sangat diawasi oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, dan penggunaan dan distribusinya sangat diatur dan dibatasi. Di Indonesia, penggunaan opium dan produk turunannya adalah ilegal kecuali dalam konteks medis dan dengan izin yang sesuai. Penyalahgunaan dan peredaran ilegal opium dan produk turunannya juga diancam dengan hukuman penjara dan denda berat.
Kesimpulan
Opium, yang dihasilkan dari ekstrak buah mentah Papaver somniferum, adalah jenis narkotika yang memiliki sejarah panjang dalam penggunaan manusia, baik sebagai obat penenang dan pereda sakit maupun sebagai zat adiktif. Meski manfaatnya sebagai obat tidak bisa diabaikan, potensi penyalahgunaan dan dampak destruktifnya terhadap individu dan masyarakat membuat opium dan derivatifnya menjadi bahan yang sangat diawasi dan dibatasi oleh hukum.