Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada kesempatan ini, kita akan fokus membahas mengenai kata “kerakyatan” yang terdapat pada isi Sila Keempat Pancasila.
Pengertian Kata Kerakyatan dalam Pancasila
Kata kerakyatan yang terdapat pada isi sila keempat Pancasila menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kedaulatan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki peran dan hak dalam mengambil keputusan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menentukan kepemimpinan negara melalui pemilihan umum secara langsung.
Pelaksanaan Kerakyatan dalam Kehidupan Negara
Prinsip kerakyatan ini diwujudkan melalui sistem demokrasi, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Hal ini termasuk hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh informasi, serta hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Selain itu, prinsip kerakyatan juga diwujudkan melalui sistem perwakilan. Rakyat Indonesia memiliki perwakilan dalam lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lembaga pemerintahan daerah seperti DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Melalui perwakilan ini, rakyat dapat turut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Implikasi Kata Kerakyatan dalam Pemerintahan Indonesia
Pancasila mengedepankan prinsip kerakyatan dalam menjalankan pemerintahan, sehingga pemerintah harus selalu menjunjung tinggi aspirasi dan hak-hak rakyat. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa:
- Keadilan dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama dalam pembangunan.
- Pemerintah harus selalu transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan.
- Pengambilan keputusan harus melibatkan rakyat melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan rakyat.
- Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan rakyat.
- Perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat yang adil serta merata.
Kesimpulan
Kata kerakyatan yang terdapat pada isi Sila Keempat Pancasila menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia harus berlandaskan pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaannya, prinsip ini menuntut adanya sistem demokrasi yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan dan perwakilan rakyat dalam lembaga pemerintahan. Pengakuan ini mencerminkan bahwa prinsip kerakyatan merupakan dasar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia.