Kedaulatan, istilah yang sering kita dengar dan sering diartikan sebagai otoritas tertinggi dalam sebuah negara. Bagaimana bisa kita membicarakan kedaulatan tanpa membahas peran penting rakyat dan undang-undang dasar? Kedaulatan, di Indonesia, secara tegas berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Topik ini akan memfokuskan pembahasan tentang dua elemen utama ini: Rakyat yang memegang kedaulatan dan implementing powers tersebut menurut UUD.
Pemahaman Kedaulatan
Menurut UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), jelas disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pernyataan yang tegas ini mengartikan bahwa rakyat memiliki peran ganda, sebagai pemberi mandat dan sebagai pemilik negara. Keberadaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan menghendaki suatu keadaan dimana mereka juga ikut serta dalam setiap proses pengambilan keputusan negara.
Kedaulatan Rakyat
Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, kebijakan dan agenda negara harus dibuat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat berarti ujung tombak dari segala kebijakan adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat itu sendiri. Pengambilan keputusan politik, pembuatan kebijakan, dan implementasinya harus dijalankan dan diawasi oleh rakyat itu sendiri.
Implementasi Kedaulatan Menurut UUD
Kedaulatan rakyat tidak bisa dijalankan tanpa batas dan dipandu oleh aturan. Inilah tempat dimana UUD berperan sebagai pedoman dan penjaga keadilan dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Setiap keputusan dan kebijakan yang diambil harus berdasar dan tidak bertentangan dengan UUD. Dengan demikian menjaga bahwa implementasi dari kedaulatan tidak menyimpang dan selalu berada dalam koridor yang sah.
Sebuah pembahasan
Jadi, apa arti dari “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”? Ini adalah penegasan tentang prinsip demokrasi dan hukum. Sebuah negara yang demokratis mengakui dan menghargai peran serta rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Sementara pengejawantahan hukum melalui UUD memberikan batasan dan panduan dalam menjalankan kedaulatan tersebut.
Penutup
Sebagai sebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Tidak hanya itu, pengejalannya pun selalu diarahkan untuk selaras dan sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam bentuk UUD. Ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dimana rakyat dan hukum menjadi dua sisi mata uang yang sama-sama penting.
Dengan kepemahaman ini, marilah kita sebagai rakyat Indonesia senantiasa membawa semangat ini dalam membangun negara dan bangsa, menggunakan hak dan kewajiban kita sebagai pemegang kedaulatan dengan bijaksana serta peduli terhadap hukum dan peraturan yang ada.