Kontrak merupakan bagian yang sangat fundamental dalam hukum perdata. Kontrak menciptakan hubungan hukum antara dua atau lebih pihak, yang masing-masing bisa memberikan dan menerima sesuatu. Agar suatu kontrak dapat diterima dan diakui secara sah oleh hukum, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Secara khusus, persyaratan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan empat ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi suatu kontrak. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut:
- Sesepakatnya mereka yang mengikatkan dirinya: Persetujuan ini mencakup persetujuan dari kedua belah pihak yang berkontrak. Kedua belah pihak harus sepakat dengan substansi dan bentuk kontrak sekali pun tanpa paksaan atau tekanan apapun. Artinya, masing-masing pihak harus memahami dan menyetujui semua syarat dan ketentuan kontrak.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Pihak yang berkontrak harus memiliki kemampuan hukum untuk membuat dan menandatangani kontrak. Dalam konteks hukum, kecakapan mengacu pada kemampuan seseorang untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban mereka. Misalnya, dalam hukum Indonesia, seseorang dianggap cakap hukum jika mereka telah mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.
- Suatu hal tertentu: Objek kontrak harus jelas dan pasti. Ini berarti tingkat keterperinciannya mencukupi untuk menghindari ambiguitas atau penafsiran yang berpotensi berbeda. Objek juga bisa bersifat fisik, misalnya properti, atau non-fisik, seperti jasa.
- Sebab yang halal: Sebab atau alasan dari kontrak harus dalam batas-batas yang diizinkan hukum. Jadi, kontrak yang dibuat untuk tujuan ilegal atau tidak bermoral, atau dengan cara yang tidak sah tidak akan diberlakukan di mata hukum.
Kesimpulan
Keempat ketentuan ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar hukum kontrak. Mereka merujuk kepada persetujuan, kapasitas hukum, kejelasan, dan kesopanan. Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat ini, kontrak tersebut bisa dibatalkan atau tidak dianggap sah. Untuk itu, sangatlah penting bagi semua pihak yang terlibat untuk sepenuhnya memahami dan mencermati ketentuan-ketentuan ini sebelum menandatangani suatu kontrak.