Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya adalah kewajiban untuk berusaha bela negara. Dalam konteks artikel ini, kita akan membahas mengenai kewajiban warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal UUD 1945 Tentang Bela Negara
Pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam upaya bela negara adalah Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Selanjutnya, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Identifikasi kedua pasal UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara.
Arti dan Ruang Lingkup Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, serta semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kewajiban Bela Negara meliputi berbagai bentuk partisipasi, baik dalam bentuk mental maupun fisik. Partisipasi mental dapat berarti meningkatkan rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai nasional dan berdedikasi pada negara. Sedangkan partisipasi fisik bisa berarti ikut serta dalam pembelaan militer atau sipil dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Kewajiban Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Kewajiban bela negara bukan hanya berarti harus ikut serta dalam militer atau perang. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat mengamalkan kewajiban bela negara dengan berbagai cara, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, menghargai hak orang lain, serta berperan aktif dalam masyarakat dan kegiatan sosial.
Tugas kita sebagai warga negara adalah untuk tetap menjaga dan mempertahankan negara ini agar tetap berdaulat, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan tetap menjadi rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, mengingat kembali kata-kata proklamator kita, Bung Karno, “Jas Merah! Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Mari kita bela negara Indonesia dengan sepenuh hati dan jiwa raga.