Penulis: (Nama_penulis)
Sistem hukum suatu negara biasanya terbagi menjadi dua sumber utama: sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Artikel ini akan fokus pada korelasi antara kedua jenis sumber hukum tersebut dan memperjelasnya dengan memberikan beberapa contoh konkret.
Pengertian Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Sebelum melangkah lebih jauh, kita harus pertama-tama menentukan apa yang dimaksud dengan “sumber hukum formil” dan “sumber hukum materiil”.
Sumber hukum formil adalah mekanisme atau prosedur yang dijadikan dasar dalam pembentukan aturan hukum. Ini mencakup berbagai mekanisme seperti undang-undang, peraturan pemerintah, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Sumber-sumber ini menjelaskan bagaimana hukum diciptakan, diinterpretasikan, dan diterapkan.
Di sisi lain, sumber hukum materiil merujuk kepada substransi atau isi dari hukum itu sendiri – prinsip, norma, dan aturan yang mengatur perilaku individu atau institusi. Ini mencakup hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
Korelasi antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Pembicaraan tentang korelasi antara sumber hukum formil dan materiil adalah perdebatan tentang bagaimana aturan dibentuk (aspek formil) dan apa yang dicakup oleh aturan tersebut (aspek materiil). Ada hubungan yang erat antara kedua jenis sumber ini.
Sebagai contoh, dalam Kasus X, sebuah undang-undang (sumber hukum formil) mungkin menetapkan bahwa mencuri adalah ilegal (sumber hukum materiil). Kedua komponen ini saling berkaitan: sumber hukum formil memberikan otoritas dan dasar hukum untuk menentukan hukuman atas tindakan mencuri, sementara sumber hukum materiil mencakup isi dari hukum tersebut – dalam hal ini, larangan terhadap pencurian.
Contoh Korologi Antara Sumber Hukum Formil dan Materiil
Mari kita ambil contoh yang lebih nyata. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah sebuah undang-undang (sumber hukum formil) yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Salah satu pasal dalam undang-undang ini (sumber hukum materiil) mengatur tentang tindak pidana penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, kita melihat hubungan antara sumber hukum formil dan materiil. Undang-Undang ITE (sumber hukum formil) memberikan yurisdiksi dan dasar hukum bagi hukum siber Indonesia, sementara pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut (sumber hukum materiil) menetapkan aturan perlakuan yang tersirat dalam fenomena ini – dalam hal ini, larangan penyebaran informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.
Pengetahuan tentang korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil sangat penting bagi pengertiannya. Ini membantu kita memahami bagaimana hukum diciptakan dan diterapkan, dan bagaimana prinsip hukum, norma, dan aturan penerapannya bisa berbeda tergantung pada konteks hukumnya.