Dalam melanjutkan roda pemerintahan sebuah negara, struktur dan format lembaga-lembaga tinggi negara perlu disempurnakan sesuai dengan tuntutan zaman dan konsekuensi pengembangan negara. Terkadang, lembaga-lembaga tersebut bisa saja diubah, diganti, atau bahkan dihapuskan. Di Indonesia, hal ini terjadi seiring dengan berjalannya amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945. Artikel ini akan membahas lembaga tinggi negara yang dihapuskan sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945.
Penjelasan Singkat Tentang Amandemen UUD 1945
Sebelum kita masuk dalam pembahasan lembaganya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai amandemen UUD 1945 itu sendiri. Amandemen adalah proses perubahan terhadap UUD. Proses amandemen ini dimulai pada tahun 1999 dan selesai pada tahun 2002, dilakukan sebanyak empat kali. Proses ini dilakukan sebagai konsekuensi dari Reformasi dan transisi demokrasi pada akhir taun 1990-an.
Lembaga Tinggi Negara yang Dihapuskan
Adapun lembaga tinggi negara yang dihapuskan sebagai konsekuensi dari amandemen UUD 1945 di Indonesia adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA awalnya adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga penasihat bagi presiden. Lebih jauh lagi, DPA juga memiliki wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam hal pengisian jabatan negara, ataupun dalam hal-hal lain yang memerlukan kebijakan presiden. Sesuai dengan tuntutan zaman dan reformasi, setelah dilakukan amandemen UUD 1945, DPA dihapus.
Latar Belakang Penghapusan DPA
Penghapusan DPA menjadi bagian dari reformasi konstitusional yang dilakukan. Penghapusan DPA dianggap sebagai langkah yang diambil untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia dan sebagai bagian dari usaha mengurangi complexitas dalam struktur pemerintahan. Dengan dihapusnya DPA, dikatakan bahwa pengambilan kebijakan akan menjadi lebih efisien dan efektif.
Kesimpulan
Perubahan konstitusi dan struktur pemerintahan selalu terjadi seiring perkembangan sebuah negara. Lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPA yang dihapuskan adalah bagian dari proses tersebut. Perubahan ini dilakukan tidak semata-mata untuk menghapus, tetapi juga untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemerintahan yang ada. Meskipun DPA telah dihapuskan, tetapi fungsi dan perannya tetap ada, hanya saja terdistribusi pada lembaga dan instansi lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.