Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, baru-baru ini menyebut bahwa pelaksanaan Pakta Integritas BIN-PJ Bupati Sorong yang diikuti oleh Bupati Sorong di Papua Barat, tidak melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini menjadi perhatian publik sejak beberapa hari terakhir, terutama mengenai ketaatan atas netralitas ASN.
Pelaksanaan Pakta Integritas BIN-PJ Bupati Sorong
Sebelumnya, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengikuti penandatanganan Pakta Integritas Badan Intelijen Negara – Pemerintah Kabupaten (BIN-PJ) Sorong. Pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan efisien.
Reaksi Publik dan Klarifikasi Menko Polhukam
Namun, keikutsertaan Bupati Sorong dalam pakta integritas ini sempat menuai pro dan kontra di kalangan ASN dan publik setempat, yang menimbulkan pertanyaan apakah netralitas ASN terjaga sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU ASN.
Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi bahwa pakta integritas tersebut tidaklah melanggar netralitas ASN. Menurutnya, pakta integritas di lingkungan ASN sejatinya merupakan wujud pembinaan dan peningkatan kapabilitas ASN.
“Bupati adalah unsur pemerintah, di mana BPJ merupakan suatu upaya untuk menjaga terciptanya integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Sehingga, tidak ada masalah netralitas ASN dalam hal keikutsertaan pelaksanaan pakta integritas itu,” kata Mahfud.
Arti Bagi Pemerintahan dan Masyarakat
Komitmen Pakta Integritas BIN-PJ Bupati Sorong dan dukungan dari Menko Polhukam ini memberikan arti penting bagi pemerintahan dan masyarakat Sorong dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ini juga menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kesimpulan
Pelaksanaan pakta integritas BIN-PJ Bupati Sorong dan pernyataan dukungan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai netralitas ASN di dalamnya, diharapkan menjadi langkah awal peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di Indonesia, khususnya di Papua Barat. Semoga, upaya ini membuahkan hasil positif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sorong dan Papua Barat pada umumnya.