Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting dan mendalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Adanya Pancasila membuka wawasan kita bahwa negara ini dibangun atas dasar kesatuan dan persatuan, dengan nilai-nilai yang luhur dan mulia. Salah satu manifestasi penting dari Pancasila adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan bernafaskan Pancasila?
Memahami Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu makna dari Pancasila itu sendiri. Pancasila berasal dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah lima prinsip yang menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan diakui oleh negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditaati oleh seluruh warga negara. Peraturan perundang-undangan yang bernafaskan Pancasila berarti peraturan tersebut dibuat dan dijalankan berdasarkan atau sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Arti Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Bernafaskan Pancasila
Melaksanakan peraturan perundang-undangan bernafaskan Pancasila berarti bahwa dalam setiap hukum dan kebijakan yang ada, kita selalu mengutamakan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Ini berarti ada dua hal penting yang harus dijaga, yaitu nilai dasar dan tujuan hukum itu sendiri.
Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjadi patokan utama dalam setiap aspek hukum. Misalnya, dalam hukum perdata, kita menerapkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti kita menghormati hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan. Dalam hukum pidana, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa membantu kita menilai tindakan yang benar dan salah berdasarkan hukum moral dan etika.
Selanjutnya, tujuan peraturan perundang-undangan haruslah untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ini sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.
Penutup
Melaksanakan peraturan perundang-undangan bernafaskan Pancasila berarti bahwa dalam setiap aspek hukum dan kebijakan publik, kita haruslah selalu konsisten dalam menerapkan dan menjunjung tinggi nilai Pancasila. Ini adalah bentuk nyata dari penghargaan kita terhadap ideologi bangsa, sekaligus langkah konkret dalam mewujudkan tujuan negara. Mari kita lakukan bersama, bukan hanya sebagai tuntutan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen kita sebagai warga negara.