Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah momen penting dalam sejarah politik Indonesia yang mendefinisikan struktur dan fungsi negara. Namun, seringkali kita berfokus pada apa yang termasuk dalam peraturan tersebut dan melupakan hal-hal yang tidak termasuk. Dalam artikel ini, kita akan mencoba untuk menjelajahi dan memahami hal-hal yang tidak termasuk dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Apa Itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Sebelum memasuki detail yang lebih dalam, penting untuk paham apa itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikeluarkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, Dekrit ini memiliki banyak implikasi penting bagi negara.
Dekret Presiden No. 150 Tahun 1959 tersebut esensinya adalah pengembalian konstitusi RI kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan pembubaran Dewan Konstituante yang tidak mampu menyusun konstitusi baru. Soekarno menerbitkan dekrit ini membawa Indonesia kembali ke masa demokrasi terpimpin yang menempatkan presiden sebagai titik sentral pemerintahan.
Apa yang Tidak Termasuk dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Mengingat pentingnya Dekrit ini, ada banyak asumsi tentang apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut adalah beberapa hal yang tidak termasuk dalam Dekrit tersebut:
- Implementasi dari Sistem Multi Partai: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak mencakup penentuan sistem multi partai dalam pemerintahan. Sistem ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an, namun, Dekrit ini lebih fokus pada penguatan peran presiden dan kembali ke UUD 1945.
- Reformasi Landasan Ekonomi: Meskipun Dekrit ini memiliki dampak besar pada struktur politik Indonesia, ia tidak termasuk reformasi ekonomi sebagai fokus utamanya. Isu-isu ekonomi seperti redistribusi kekayaan, pembenahan struktur perekonomian dan penguatan ekonomi rakyat tidak menjadi bagian dari Dekrit.
- Aspek Hukum dan Peradilan: Meski Dekrit ini membawa signifikansi besar dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia, namun sayangnya isu-isu hukum dan peradilan seperti pembangunan hukum, peradilan yang adil dan penegakan HAM tidak disebut dalam Dekrit.
- Pemberontakan PRRI/Permesta: Dekrit ini juga tidak merujuk langsung kepada pemberontakan PRRI/Permesta yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tonggak penting dalam sejarah politik tanah air. Meskipun beberapa aspek tidak termasuk dalam dekrit, implikasi dan tepatnya pengesahan dekrit ini turut membentuk politik dan hukum di Indonesia.