Dalam dunia bisnis, konflik dan perselisihan antara para pelaku usaha kerap terjadi sebagai akibat dari perbedaan persepsi, kepentingan, atau kesalahan komunikasi. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, salah satu metode yang banyak dipilih oleh pelaku usaha adalah arbitrase. Artikel ini akan membahas mengapa pelaku usaha lebih memilih penyelesaian sengketa dengan arbitrase.
1. Kecepatan Penyelesaian
Arbitrase dikenal sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih cepat dibandingkan dengan jalur litigasi di pengadilan. Hal ini disebabkan karena arbitrase memiliki jadwal yang lebih fleksibel dan proses yang lebih efisien. Proses sidang di pengadilan sering kali memakan waktu yang lama dikarenakan antrian kasus dan jadwal sidang yang padat.
2. Kerahasiaan
Kerahasiaan merupakan salah satu keuntungan utama dari arbitrase. Berbeda dengan pengadilan yang prosesnya umum dan bisa diakses oleh publik, arbitrase menjamin kerahasiaan proses penyelesaian sengketa dan informasi yang berkaitan dengan kasus. Hal ini tentu saja berguna bagi pelaku usaha yang tidak ingin informasi sensitif atau rahasia dagang tersebar luas.
3. Spesialisasi
Arbitrase sering kali melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti teknologi, konstruksi, atau perdagangan internasional. Hal ini memungkinkan penyelesaian sengketa yang lebih akurat dan adil karena para arbitrator memiliki pemahaman yang baik terhadap persoalan yang diperdebatkan. Di sisi lain, hakim pengadilan mungkin belum tentu memiliki keahlian khusus dalam bidang tersebut.
4. Fleksibilitas
Pelaku usaha lebih memilih arbitrase karena metode ini memberikan fleksibilitas dalam proses penyelesaian sengketa. Para pihak dapat menentukan sendiri aturan, jadwal, dan bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase. Fleksibilitas ini juga memudahkan para pihak untuk menemukan solusi yang lebih kreatif dan sesuai dengan kepentingan bersama.
5. Final dan mengikat
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Hal ini berarti bahwa tidak ada jalur banding yang dapat menggugat kembali putusan arbitrase. Keputusan yang final dan mengikat ini sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha karena dapat mengurangi waktu, biaya, dan energi yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa.
Kesimpulan
Menggunakan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha karena beberapa alasan, seperti kecepatan, kerahasiaan, spesialisasi, fleksibilitas, dan finalitas putusan. Melalui arbitrase, para pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih efisien sehingga dapat kembali fokus pada kegiatan bisnis mereka.