Ketika berbicara tentang sejarah Islam dan perjuangan Nabi Muhammad SAW, kita akan menjumpai beberapa peristiwa penting yang membentuk perkembangan akhir dari agama ini. Salah satu peristiwa tersebut adalah penolakan Rasulullah SAW terhadap keinginan kafir Quraisy untuk memperpanjang perjanjian. Mengapa Nabi Muhammad SAW menolak keinginan mereka? Mari kita telusuri latar belakang dan alasan di balik keputusan ini.
Latar Belakang
Kafilah dagang merupakan salah satu sumber kekayaan bagi penduduk Mekkah, khususnya kaum Quraisy. Mereka sangat bergantung pada kafilah-kafilah dagang ini untuk mempertahankan kehidupan mereka. Namun, setelah penyebaran agama Islam semakin meluas, perdagangan ini mulai terganggu, bahkan beberapa kafilah dagang berhasil diserang oleh pasukan Muslim.
Keadaan semakin memburuk setelah peristiwa Hudaibiyah, dimana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berusaha melakukan umrah, namun dicegah oleh kafir Quraisy di luar Mekkah. Akhirnya, kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai yang dikenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian ini berlaku selama sepuluh tahun dan isinya antara lain mencakup:
- Kaum Muslim dan Quraisy sepakat untuk menghentikan permusuhan.
- Kafilah dagang kedua belah pihak akan diberi jaminan keselamatan.
- Muslim tidak diperbolehkan melaksanakan umrah tahun itu, namun dapat melakukannya pada tahun berikutnya.
- Setiap suku Arab boleh memilih bergabung dengan salah satu kelompok untuk bekerja sama.
Walaupun banyak pasal perjanjian yang kurang menguntungkan kaum Muslim, Nabi Muhammad SAW bersedia menandatanganinya demi kebaikan bersama. Namun, setelah beberapa tahun berlalu, beberapa pihak mulai melanggar perjanjian tersebut.
Alasan Penolakan Rasulullah
Ketika kaum kafir Quraisy melihat bahwa perjanjian Hudaibiyah semakin menguntungkan kaum Muslimin – seperti umat Islam kini mendapatkan banyak sekutu dan kekuatan – mereka mulai merasa terancam. Oleh karena itu, mereka mengajukan keinginan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Rasulullah menolak keinginan kafir Quraisy:
- Pelanggaran perjanjian: Seperti disebutkan sebelumnya, beberapa pihak mulai melanggar perjanjian Hudaibiyah. Suatu malam, suku Bani Bakr, yang merupakan sekutu Quraisy, menyerang suku Khuza’ah yang telah bersatu dengan kaum Muslim. Serangan ini telah melanggar perjanjian damai yang telah disepakati.
- Ketidakadilan: Umumnya, perjanjian Hudaibiyah dinilai tidak adil bagi kaum Muslimin. Namun, mereka tetap setuju karena berharap akan ada kebaikan dan kesempatan dakwah di masa depan. Namun, setelah melihat adanya pelanggaran perjanjian, Rasulullah menilai bahwa perpanjangan perjanjian dengan kafir Quraisy tak akan membawa kebaikan lebih lanjut.
- Mandat Ilahi: Rasulullah yang merupakan pembawa wahyu Allah SWT, mengetahui bahwa tidak adanya perpanjangan perjanjian merupakan jalan yang telah digariskan oleh Allah SWT (QS. Al-Fath: 1-2).
Kesimpulan
Keputusan Rasulullah SAW untuk menolak keinginan kafir Quraisy memperpanjang perjanjian Hudaibiyah didasari oleh beberapa alasan yang valid. Pelanggaran perjanjian, ketidakadilan, dan mandat ilahi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sikap yang harus diambil. Dalam menjalani perjuangan yang dijalani, Rasulullah SAW selalu menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan petunjuk dari Allah SWT.