Metode Penetapan Keharaman Narkotika dalam Islam

Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan salah satu topik yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya dalam konteks dunia Islam. Tingginya prevalensi penggunaan narkotika, serta dampak buruk yang ditimbulkannya, telah memicu banyak ulama dan pakar hukum Islam untuk menyelidiki hukum yang berkaitan dengan substansi ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode istinbat atau metode yang digunakan untuk menarik kesimpulan hukum dari sumber-sumber ajaran Islam. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada topik “penetapan keharaman narkotika dalam Islam adalah dengan menggunakan metode …”

Metode Istinbat Hukum Islam

Dalam menentukan hukum suatu persoalan, para ulama menggunakan metode istinbat yang meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  1. Al-Qur’an: Merupakan sumber utama hukum Islam, dan di dalamnya terdapat banyak ayat yang menjelaskan berbagai aspek hukum dan kehidupan sosial.
  2. Hadits: Merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an. Hadits berisi ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
  3. Ijma’: Konsensus para ulama mengenai suatu masalah tertentu yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
  4. Qiyas: Analogi hukum yang dilakukan para ulama untuk menghubungkan suatu persoalan baru dengan persoalan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Berikut ini kita akan melihat bagaimana metode-metode tersebut digunakan dalam menetapkan keharaman narkotika dalam Islam.

Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit mengharamkan narkotika. Akan tetapi, ada beberapa ayat yang memberikan prinsip umum untuk melarang konsumsi zat-zat yang membahayakan kesehatan dan menimbulkan gangguan pada fungsi akal serta perilaku manusia, seperti:

  1. Surah Al-A’raaf (7): 33:

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan yang (kesemuanya itu) adalah keji baik yang secara zahir maupun yang secara batin, dan dosa,dan perbuatan sewenang-wenang terhadap yang hak, dan (menggunakan) hak (orang lain) dengan jalan yang tidak benar, dan (menyangkut) tentang Allah dengan apa yang tidak ada ilmu pengetahuannya, dan (menggunakan) hak (orang lain) dengan jalan yang tidak benar, dan (menyangkut) tentang Allah dengan apa yang tidak ada ilmu pengetahuannya, dan (menggunakan) perbuatan yang (kesemuanya itu) adalah keji baik yang secara zahir maupun yang secara batin.”

  1. Surah Al-Baqarah (2): 195:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Para ulama menyimpulkan bahwa zat-zat yang dapat mengakibatkan kerusakan pada tubuh dan akal seperti narkotika, diharamkan berdasarkan prinsip umum yang ada dalam ayat-ayat tersebut.

Hadits

Hadits juga menjadi sumber penting dalam menetapkan hukum narkotika. Beberapa hadits yang relevan dengan topik ini antara lain:

  1. Dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, ia bersabda: “Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan segala khamr itu haram.” (HR. Muslim)
  2. Dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala melaknat peminum khamr, pemberi khamr, penerima khamr, penyapu tempat khamr.” (HR. Ahmad)

Para ulama sepakat bahwa narkotika maupun obat-obatan terlarang yang bersifat memabukkan dan menimbulkan kerusakan bagi jiwa dan raga seseorang, hukumnya menjadi haram.

Ijma’ dan Qiyas

Mengingat tidak adanya naskh Al-Qur’an atau Hadits yang secara spesifik mengharamkan narkotika, maka penetapan hukumnya dapat dilakukan melalui ijma’ dan qiyas. Para ulama sepakat (ijma’) bahwa penggunaan narkotika untuk tujuan rekreasional dan penyalahgunaan substansi terlarang adalah haram dalam Islam. Qiyas juga dilakukan, menghubungkan pengaruh narkotika yang merusak dengan pengaruh alkohol yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Kesimpulannya, metode penetapan keharaman narkotika dalam Islam melibatkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadits, ijma’, dan qiyas. Narkotika diharamkan karena dampak buruk yang ditimbulkannya baik pada kesehatan fisik maupun mental individu, serta potensi kerusakan yang ditimbulkannya pada masyarakat secara umum.

Leave a Comment