Salat sebagai ibadah harian umat Muslim memiliki berbagai tata cara dan aturan, termasuk situasi ketika seorang imam harus digantikan. Salah satu skenario bisa terjadi ketika imam melakukan jamaah dan tiba-tiba kentut, sehingga menyebabkan batalnya salat yang sedang dipimpinnya.
Ketika sebuah salat batal, maka makmum yang berada di belakang dan berdekatan dengan imam berhak mengganti posisi imam. Menurut beberapa sumber, jumhur ulama dari beberapa mazhab sepakat dengan pendapat ini.
Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa perpindahan posisi ini juga memiliki tata cara sendiri. Dengan basmallah, dan niat yang kuat dalam hati, ma’mum bermaksud untuk menjadi imam. Cara melakukannya adalah setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shaf awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut. Kemudian, makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit dan niat menjadi imam dalam hati. Proses ini berlangsung di tengah salat jamaah yang sedang berlangsung.
Ini penting untuk diingat bahwa proses ini bukanlah proses yang konvensial. Keberadaan seorang imam dalam salat jamaah penting, dan imam sebaiknya hanya digantikan jika benar-benar diperlukan.
Salat jamaah itu sendiri adalah miniatur dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindak pidana dan pergantian imam di tengah salat jamaah menggambarkan bagaimana sistem dan struktur bekerja dalam masyarakat dan bagaimana kita sebagai individu harus responsif terhadap perubahan tak terduga.
Itulah prosedur yang biasanya diambil jika imam secara tiba-tiba batal dalam melakukan salat dan harus digantikan. Meskipun ini bukan situasi yang sering terjadi, namun menyadari prosedur ini penting agar masyarakat Muslim dapat melanjutkan ibadah mereka dengan sedikit gangguan.