Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan arti yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia. Pancasila bukanlah sekadar kumpulan nilai-nilai ideologis yang abstrak, tetapi merupakan pandangan hidup bangsa yang tercermin dalam lima sila yang menjadi dasar dan pilar negara.
Pengenalan Pancasila
Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia, dan diterima oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara. Pancasila diambil dari dua kata dalam bahasa Sanskerta yaitu “Panca” yang berarti lima dan “Sila” berarti prinsip atau asas. Dengan begitu, Pancasila dalam konteks tersebut dapat diartikan sebagai lima prinsip yang menjadi dasar negara.
Makna Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi:
- Pedoman Hidup: Pancasila memberikan petunjuk dan arah bagi setiap warga Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam kehidupan individu maupun sosial. Pancasila menjembatani pandangan hidup individual dan kolektif, dengan menekankan pada semangat kerja sama, gotong royong, dan kepribadian yang unggul.
- Dasar Filsafat Negara: Pancasila memberikan landasan yang jelas dan solid dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan negara. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi pijakan dalam menyusun konstitusi dan undang-undang.
- Pemersatu Bangsa: Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa, mengingat Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pancasila dengan lima prinsipnya mengajarkan toleransi dan kerukunan antar warga negara.
- Dasar dalam Menyusun Keputusan Negara: Pancasila sebagai dasar negara juga menjadi dasar dalam menyusun dan mengambil segala keputusan di negara ini. Semua keputusan harus selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
- Identitas Bangsa: Pancasila merupakan identitas unik bangsa Indonesia. Mengingat bahwa bangsa Indonesia memiliki keragaman yang luas, maka Pancasila menjadi dasar yang mewadahi seluruh keragaman tersebut.
Kesimpulannya, Pancasila memiliki makna mendalam dan luas sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan moral, etika, dan hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila juga menjadi dasar dalam pembentukan tatanan sosial, ekonomi dan politik serta kebijakan negara yang selaras dengan cita-cita dan tujuan bangsa. Mempelajari dan memahami Pancasila sebagai dasar negara menjadi kewajiban bagi setiap warga Indonesia untuk mewujudkan keharmonisan hidup bersama sebagai bangsa dan negara.