Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan di Indonesia dibagi menjadi beberapa lingkungan, salah satunya adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang bertugas menangani sengketa antara pemerintah atau negara dengan perorangan atau badan hukum perdata. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Melalui artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Table of Contents

1. Hakim

Hakim merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di lingkungan PTUN. Mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mengadili perkara perdata khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, hakim wajib menjunjung tinggi hukum di atas kepentingan pemohon (negara) maupun pihak yang menuntut (perorangan atau badan hukum) untuk menegakkan keadilan.

Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:

  • Hakim Agung yang merupakan hakim tertinggi yang memimpin Mahkamah Agung.
  • Hakim Ad Hoc yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil yang memiliki latar belakang hukum.
  • Hakim Karier yang dipilih dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan diangkat oleh Presiden.
  • Hakim Yustisial yang ada pada tingkat dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Panitera Pengganti

Panitera pengganti merupakan pejabat yang membantu hakim dalam menjalankan kewenangannya. Tugas utama panitera pengganti adalah membantu hakim dalam hal administrasi, mencatat persidangan, menyusun berkas perkara, dan menyiapkan surat putusan.

3. Jaksa dan Pejabat Kepolisian

Jaksa dan pejabat kepolisian turut serta dalam proses peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak memiliki kekuasaan kehakiman seperti hakim. Pukulan Jakasa dan pejabat kepolisian dapat hadir dalam persidangan jika dibutuhkan, membantu penyidik untuk melakukan penyidikan atau penyitaan, serta memberikan pendapat hukum atas tanggapan yang diberikan oleh tergugat atau pihak ketiga yang berkaitan dengan perkara yang diadili.

4. Penasehat Hukum dan Pemohon

Pemohon dan penasehat hukum juga merupakan bagian dari penegakan kekuasaan kehakiman di lingkungan PTUN. Meskipun mereka bukan merupakan subjek yang memiliki kekuasaan kehakiman, mereka secara aktif berperan dalam prosesnya. Pemohon memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada PTUN, sedangkan penasehat hukum berperan untuk memberikan pengarahan hukum kepada pemohon dalam mengajukan gugatan atau permohonan serta membantu pemohon dalam persidangan.

Itulah keempat komponen yang memiliki peran dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Proses kehakiman yang adil dan transparan sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan serta melestarikan kedaulatan hukum di negara kita.

Leave a Comment