Dalam setiap negara berdaulat, hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang sangat fundamental dan harus selalu dijaga serta dilindungi. Di Indonesia sendiri, perlindungan HAM ditegaskan dalam berbagai peraturan dan undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam konteks ini, kita akan mempertimbangkan definisi pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 UU tersebut.
UU Nomor 39 Tahun 1999: Penjelasan Singkat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan perangkat hukum penting di Indonesia yang berfungsi untuk melindungi HAM. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi HAM, perlindungan dan penegakan HAM, hingga definisi dan penanganan dari pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Pelanggaran HAM didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Menurut pasal ini, pelanggaran HAM terjadi ketika ada tindakan seseorang atau kelompok orang, termasuk negara yang dibuat dengan sengaja, baik berupa tindakan atau kelalaian yang secara hukum bertujuan merendahkan, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang, yang diakui, dijamin, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku, tanpa alasan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketentuan ini jelas menunjukkan kedalaman dan luasnya terkait apa yang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi melalui aksi yang aktif, seperti kekerasan atau penganiayaan, tetapi juga melalui tindakan pasif atau kelalaian, seperti penolakan terhadap akses terhadap hak-hak dasar.
Implikasi Dari Pelanggaran HAM
Definisi yang luas ini menegaskan bahwa setiap individu dan pihak yang melakukan tindakan atau kelalaian yang merendahkan, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM lainnya dapat diadili atas pelanggaran HAM. Konsekuensinya, perlu ada upaya maksimal untuk mencegah dan menyelesaikan pelanggaran HAM ini.
Penutup
Setiap individu mempunyai hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak. UU No. 39 Tahun 1999 dengan jelas merumuskan konsep pelanggaran HAM dan memberikan partisipasi pada masyarakat untuk melawan pelanggaran ini. Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami dan menghargai hak-hak ini, dan bekerja sama untuk memastikan bahwa HAM diindahkan di semua lapisan masyarakat.