Pemilu menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi. Indonesia sebagai negara demokratis menempatkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam menentukan pilihannya. Pemilu sendiri diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Pemilu dalam UUD 1945 hasil Amandemen
Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E ayat (1) yang berbunyi: “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan dalam suatu penyelenggaraan yang bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Peraturan ini diatur sebagai bagian dari upaya menjamin terlaksananya demokrasi di Indonesia. Pemilu sebagai sarana pengejawantahan demokrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi
Menurut UUD 1945 pasal 22E ayat (5): “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan umum diatur dengan undang-undang.” Mengandung arti bahwa pemilu bukan hanya tentang memilih, namun juga merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi.
Seperti yang diarahkan oleh konsep demokrasi, setiap warga negara berhak dan bebas menentukan pilihannya. Mereka berhak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan, termasuk dalam pemilihan pemimpin. Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemimpin yang dipilihnya sendiri secara langsung dan demokratis.
Konsekuensi Hukum Pemilu
Mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen, pemilu yang tidak dilakukan dengan prinsip bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil akan berdampak pada ketidaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan pembuatan hukum. Pemilu sebagai sarana demokrasi haruslah dilaksanakan sepenuhnya dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Pemilu sebagai sarana demokrasi merupakan satu pilar penting di Republik Indonesia yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945 hasil amandemen. Konsekuensi tidak menjalankan pemilu secara jujur dan adil akan berdampak pada legitimasi hukum dan moral suatu pemerintahan. Mari kita sebagai warga negara, terlibat aktif dalam setiap pemilu sebagai wujud partisipasi dalam proses demokrasi.