Peraturan perundang-undangan memegang peranan penting dalam hukum suatu negara. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur segala urusan hingga akhirnya dirangkum dalam bentuk hukum yang beraneka ragam. Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami kedudukan peraturan perundang-undangan ini, tentunya dengan melihat peraturan mana yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam hirarki perundangan negara Republik Indonesia.
Menurut hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan perundangan yang memiliki kedudukan tertinggi. Hal ini didasarkan pada pasal 7B ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa,
“Peraturan perundang-undangan diatur secara hierarkis yang terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang/keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah.”
UUD 1945: Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi di Indonesia
UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hukum suatu negara. Konstitusi ini merupakan produk hukum nasional yang pertama dan puncak tertinggi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 berisi tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar negara, sebagai pijakan dalam melaksanakan tata kelola negara dan pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan keadilan sosial. Lebih lanjut, UUD 1945 juga memberikan landasan terhadap pembentukan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya.
Semua peraturan perundangan yang ada di Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika ada suatu peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka peraturan tersebut bisa dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi.
Ringkasnya, UUD 1945 adalah benang merah yang mengikat setiap tindakan legislative, eksekutive, dan yudikative di Indonesia. Setiap wacana dan praktik hukum, serta kebijakan publik, harus selalu merujuk dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kesimpulan
Dalam hirarki perundangan di Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan paling tinggi, sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan hukum dan pemerintahan. Keseluruhan isi undang-undang dan peraturan perundangan lainnya harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan isinya.
Bahwa setiap warga negara harus memahami dan menerapkan isi dari UUD 1945 dalam setiap aspek kehidupannya, tentu sebagai bentuk penghargaan dan pemahaman atas hak dan kewajiban sebagai warga negara.