Perbedaan Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum: Pengertian dan Contoh

Saat berbicara tentang hukum, terdapat dua istilah yang seringkali muncul dalam diskusi, yaitu “ius constitutum” dan “ius constituendum”. Walaupun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, mereka memiliki arti yang berbeda dan digunakan dalam konteks yang berbeda. Dalam blog ini, kita akan membahas perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum serta memberikan beberapa contoh untuk memperjelas pengertian dari dua istilah ini.

I. Ius Constitutum

Ius constitutum adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “hukum yang ditetapkan”. Ini merujuk pada hukum yang sudah ada dan berlaku, baik itu dibuat oleh pemerintah atau pengadilan. Ius constitutum adalah hukum yang bersifat kaku dan faktual, artinya tidak dapat diubah atau diinterpretasikan secara berbeda dari apa yang sudah ditulis atau ditetapkan.

Contoh dari ius constitutum adalah hukum pidana yang diterapkan di suatu negara. Misalnya, di Indonesia, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang utuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Ini adalah aturan yang jelas dan tidak dapat diubah atau ditafsirkan secara berbeda.

II. Ius Constituendum

Sebaliknya, ius constituendum adalah istilah Latin yang berarti “hukum yang akan datang atau hukum yang hendak dibuat”. Ini merujuk pada gagasan atau konsep hukum yang belum ditetapkan atau diatur dalam bentuk hukum yang berlaku. Ius constituendum biasanya muncul dalam diskusi akademik atau pemikiran hukum, dan berfungsi sebagai basis untuk reformasi hukum atau pembuatan hukum baru.

Sebagai contoh, pertimbangkan diskusi tentang hukum lingkungan yang lebih ketat untuk melindungi keanekaragaman hayati. Walaupun belum ada hukum yang spesifik yang mengaturnya, gagasan ini dapat dianggap sebagai ius constituendum. Jika gagasan ini diterima dan diadopsi oleh pemerintah atau lembaga perundang-undangan, maka ini akan menjadi ius constitutum.

Kesimpulan

Dengan demikian, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada status hukum mereka. Ius constitutum adalah hukum yang sudah ada dan berlaku, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang belum ada dan masih dalam tahap pembuatan atau konseptual. Meskipun keduanya sama-sama penting dalam konteks hukum, pemahaman yang jelas tentang perbedaan mereka dapat membantu kita memahami dan mengevaluasi sistem hukum dengan lebih baik.

Leave a Comment