Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen demokrasi yang dianggap penting dalam suatu negara, karena melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin dan perwakilan mereka. Indonesia, sebagai salah satu negara demokrati, telah menjalani beberapa masa dalam sejarah pemilihannya. Momen Pemilu yang akan dibahas dalam artikel ini adalah perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dan masa kini.
Pemilu Masa Orde Baru
Orde Baru adalah periode pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada masa Orde Baru, Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tahun 1971. Beberapa karakteristik Pemilu pada masa orde Baru adalah:
- Sistem Perwakilan Rakyat (DPRS): Pemilu di masa Orde Baru berfokus pada sistem perwakilan DPRS (Dewan Perwakilan Rakyat Semesta) dimana jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih hanya 200 anggota.
- Persaingan Partai Terbatas: Hanya ada tiga partai politik yang diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam Pemilu, yaitu Golkar, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
- Dominasi Golkar: Pada masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menguasai mayoritas kursi parlemen, sehingga menjadikan sistem politik cenderung monolitik dan otoriter.
- Pengaruh Pemerintah dan Militer: Pemilu di masa Orde Baru sering kali mengalami intimidasi dan intervensi dari pemerintah serta militer, baik dalam proses pemilihan maupun penetapan hasil.
Pemilu Masa Kini
Pemilu masa kini merujuk pada masa Reformasi yang dimulai setelah lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Reformasi ini membawa perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu. Beberapa perbedaan Pemilu masa kini dibandingkan dengan masa Orde Baru adalah:
- Sistem Presidensial: Pemilu masa kini lebih difokuskan pada sistem presidensial, dengan menggunakan sistem pemilihan langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Lebih Banyak Partai Politik: Masa kini menawarkan lebih banyak partai politik yang bisa berpartisipasi dalam Pemilu, dengan keberagaman ideologi dan basis dukungan yang lebih luas.
- Keterwakilan Perempuan: Pada masa kini, Indonesia menerapkan sistem kuota untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Setiap partai politik wajib mencantumkan 30% kandidat perempuan dalam daftar calon legislatif.
- Pemilu yang Lebih Bebas dan Adil: Pada masa kini, Pemilu dianggap lebih bebas dan adil, baik dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan. Interaksi dengan masyarakat dan kontrol sosial berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu.
Dari perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa ada perbedaan yang signifikan antara sistem politik dan praktik Pemilu pada masa Orde Baru dan masa kini. Pada masa kini, pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan yang mencerminkan nilai-nilai demokratik yang lebih kuat, seperti proses pemilihan yang lebih bebas, adil, dan transparan.