Perbedaan Rumusan Pancasila Dasar Negara dengan Rumusan dalam Piagam Jakarta

Pancasila menjadi dasar dan landasan utama dalam pembentukan negara Indonesia. Namun sepanjang sejarahnya, ada beberapa perbedaan dalam rumusan Pancasila yang perlu diketahui. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara rumusan Pancasila dasar negara dengan rumusan Piagam Jakarta.

Latar Belakang

Indonesia telah melewati berbagai proses dalam menetapkan dasar negara yang saat ini dikenal dengan Pancasila. Secara historis, ada perbedaan pendapat antara para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. Dua rumusan yang paling terkenal adalah Pancasila dasar negara dan Piagam Jakarta.

Rumusan Pancasila Dasar Negara

Rumusan Pancasila dasar negara adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila dasar negara ini merupakan hasil perumusan dari Soekarno, salah satu founding father Indonesia.

Rumusan Piagam Jakarta

Sementara itu, rumusan dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta merupakan hasil kesepakatan para pemimpin pada 22 Juni 1945 yang diinisiasi oleh Masyumi dan ormas-ormas Islam.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara rumusan Pancasila dasar negara dengan rumusan dalam Piagam Jakarta terletak pada sila pertama.

Pancasila dasar negara menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menandakan signifikansi pengakuan negara terhadap Tuhan dan keberagaman agama tanpa memberikan preferensi pada agama tertentu.

Sedangkan rumusan Piagam Jakarta menyatakan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang berimplikasi bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan dan menyuruh pelaksanaan syariat Islam bagi para pemeluknya.

Perbedaan ini kemudian menjadi perdebatan panjang dalam sejarah Indonesia dan akhirnya, rumusan Pancasila dasar negara menjadi dasar negara Indonesia yang dijadikan landasan dalam menyusun UUD 1945. Hal ini semakin menekankan karakter negara Indonesia yang inklusif dan mengakomodasi keberagaman agama dan budaya masyarakatnya.

Kesimpulan

Indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk menciptakan Pancasila sebagai fondasi negara yang harmonis. Pembedahan konsep antara Pancasila dasar negara dan Piagam Jakarta penting untuk dimengerti demi memahami bagaimana negara ini dibentuk dan bagaimana Pancasila melambangkan semangat keberagaman dan persatuan yang ada di Indonesia.

Leave a Comment