Pernyataan Indonesia Sebagai Negara Hukum di Dalam UUD 1945

Indonesia, sebagai negara yang berdaulat, memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan dihormati oleh seluruh warganya. Landasan hukum tersebut dijelaskan dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan konstitusi negara ini. Namun, apa dan dimana pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum terdapat dalam UUD 1945?

Pernyataan Indonesia Sebagai Negara Hukum

Mungkin Anda pernah mendengar istilah “negara hukum”. Istilah ini diterapkan pada negara yang menciptakan hukum dan sah secara hukum atau prosedur resmi. Oleh karena itu “negara hukum” mengarah pada suatu sistem di mana keputusan dibuat berdasarkan hukum yang ada dan tidak semata-mata berdasarkan kehendak orang yang berkuasa.

Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum secara jelas tercantum dalam UUD 1945, tepatnya pada bagian pembukaan, alinea keempat, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pentingnya Negara Hukum

Konsep negara hukum sangatlah penting, terutama dalam menjaga hak dan kemerdekaan warga negara. Hal ini berarti tidak ada yang berada di atas hukum dan setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintah, harus taat kepada hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Selain itu, Indonesia juga berupaya untuk melaksanakan kebijakan yang berlandaskan pada hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas hukum dalam setiap tindakannya.

Kesimpulan

Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep ini menegaskan bahwa hukum merupakan acuan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam melindungi hak serta kemerdekaan warga negara. Memahami konsep ini tidak hanya penting bagi pejabat pemerintah, tapi juga bagi seluruh warga negara dalam hadapi situasi sehari-hari, sehingga dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari negara hukum.

Leave a Comment