Pemahaman mengenai pertahanan dan keamanan tidak hanya merupakan hal yang penting bagi mereka yang terlibat dalam bidang militer atau kepolisian, tapi juga merupakan pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip dasar mengenai pertahanan dan keamanan bangsa dan negara telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaannya sekarang adalah, “Siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab dalam hal ini?”
UUD 1945: Donasi Konstitusi Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Sebelum memahami tentang “siapa” yang bertanggung jawab, mari kita pahami dulu perihal “apa” yang menjadi tanggung jawab tersebut. Dalam UUD 1945, dasar hukum perihal pertahanan dan keamanan diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan dan keamanan negara.”, dan ayat (2) berbunyi, “Hal-hal mengenai pembelaan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Siapakah yang Bertanggung Jawab?
Menurut Pasal 30 ayat (1), setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Itu berarti, tidak hanya aparat keamanan atau militer saja yang memiliki peran dan tanggung jawab, melainkan setiap individu warga negara juga turut bertanggung jawab. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan bangsa dan negara adalah tanggung jawab kolektif dari seluruh komponen bangsa, dan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan belaka.
Namun, pengaturan dan pelaksanaan peran serta dalam usaha pertahanan dan keamanan bangsa dan negara ini didasarkan pada undang-undang, layaknya yang dituliskan dalam Pasal 30 ayat (2). Oleh karena itu, pemerintah melalui Lembaga Negara dan instansi yang terkait bertanggung jawab untuk mengatur dan memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara tersebut.
Kesimpulan
Dengan berdasarkan UUD 1945, pertahanan dan keamanan bangsa dan negara bukanlah tanggung jawab dari sekelompok orang atau lembaga tertentu saja, melainkan tanggung jawab bersama dari seluruh warga negara Indonesia. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara. Pemerintah dan instansi terkait bertanggung jawab memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Ini adalah bentuk nyata dari Semangat Gotong Royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.