Prinsip-Prinsip dalam Kerjasama Negara ASEAN dalam Bidang Politik

ASEAN, Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara, adalah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara anggota, mengemban misi untuk mendorong kerjasama regional dan integrasi di antara anggotanya. Salah satu area vital yang menjadi titik perhatian dalam kerjasama ini adalah politik.

Prinsip Tidak Campur Tangan

Salah satu prinsip dasar kerjasama politik ASEAN adalah prinsip tidak campur tangan dalam urusan internal negara-negara anggota. Prinsip ini bertujuan untuk mempertahankan dan menegakkan kedaulatan serta integritas teritorial setiap negara anggota ASEAN.

Dialog dan Konsultasi

Pada tingkat praktis, kerjasama politik antara negara-negara anggota ASEAN ditempuh melalui dialog dan konsultasi. Melalui forum-forum ASEAN, seperti KTT ASEAN dan Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM), negara-negara anggota secara teratur berdialog, bertukar pikiran dan berunding untuk menyelesaikan masalah secara konstruktif dan damai.

Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Prinsip penyelesaian sengketa secara damai juga penting dalam kerjasama politik ASEAN. Prinsip ini mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk menyelesaikan perbedaan dan sengketa mereka melalui perundingan, arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau cara damai lainnya.

Prinsip Kebersamaan dan Solidaritas

Kerjasama politik ASEAN juga didasarkan pada prinsip kebersamaan dan solidaritas. Artinya, negara anggota berkomitmen untuk bahu-membahu dalam menjaga perdamaian, kestabilan dan kemakmuran di kawasan.

Prinsip Keseimbangan

Melalui kerjasama ASEAN, negara-negara anggota berusaha mencapai keseimbangan dalam hubungan politik mereka. Ini berarti bahwa kepentingan dan kebutuhan setiap negara anggota dihargai dan dipertimbangkan, tanpa mempengaruhi kesejahteraan dan hak-hak negara lain.

Kerjasama bidang politik di ASEAN dibangun berdasarkan prinsip-prinsip di atas untuk mencapai tujuan bersama, yakni membentuk suatu komunitas yang berdasarkan pada kedamaian, keamanan dan stabilitas. Melalui pendekatan ini, ASEAN berkontribusi aktif dalam memperdalam dan memperluas kerjasama antarnegara, dan menegakkan hukum dan norma internasional.

Leave a Comment