Ahsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Penerimaan Daerah (BTS). Berikut ini profil singkat Ahsanul Qosasi serta rinciannya sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Latar Belakang Ahsanul Qosasi
Ahsanul Qosasi lahir di Jakarta pada tanggal 29 September 1967. Ia menempuh pendidikan di bidang ekonomi dan akuntansi sejak duduk di bangku kuliah. Ahsanul Qosasi meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1991, serta gelar Magister Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1996.
Sebelum bergabung dengan BPK, Qosasi memiliki pengalaman kerja yang cukup luas di berbagai instansi pemerintah. Ia sempat menjabat sebagai Pemeriksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 1993 hingga 2009. Selain itu, Qosasi juga menjadi dosen pada beberapa universitas di Indonesia.
Pada tahun 2014, Ahsanul Qosasi terpilih sebagai anggota BPK untuk periode 2014-2019 melalui mekanisme penetapan DPR-RI, dan setelah itu ia kembali dipercaya untuk kembali menjabat sebagai anggota BPK periode 2019-2024.
Penetapan sebagai Tersangka
Ahsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Badan Penerimaan Daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,5 miliar. Bersama-sama dengan Qosasi, KPK juga menetapkan kedua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Finnet Indonesia, M. Iqbal, dan Kasubag Tata Usaha BTS Jakarta Pusat, Mochtar.
Dalam kasus ini, Qosasi diduga menerima suap berupa gratifikasi sebesar Rp2,8 miliar yang diberikan melalui Mochtar. Suap tersebut diduga diberikan oleh M. Iqbal dari pihak Finnet. Pemberian suap tersebut dilakukan agar pihak BPK mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menguntungkan Finnet sebagai perusahaan sistem pembayaran nontunai (E-Money) yang menjadi rekanan dalam pengurusan BTS.
Respons Terkait Status Tersangka
Hingga saat ini, Ahsanul Qosasi belum memberikan respon atau keterangan secara publik terkait penetapan status tersangkanya. Namun, KPK terus mendalami dugaan suap yang melibatkan Ahsanul Qosasi, guna mengungkapkan lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
Sementara itu, BPK sebagai lembaga yang menjadi tempat Qosasi bekerja menyatakan akan selalu kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK, serta memberikan sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahsanul Qosasi menjadi sorotan publik sekaligus menguji kredibilitas lembaga BPK sebagai pemegang amanah pengawasan keuangan negara. Penegakkan hukum yang transparan dan adil harus terus dijalankan agar dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.