Rita dan Agung telah menikah selama lebih dari 10 tahun, namun belum juga memperoleh keturunan. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengadopsi anak sebagai upaya mereka untuk memiliki keluarga. Tindakan ini secara hukum dikenal sebagai adopsi, yang diatur dalam beberapa aspek hukum di Indonesia, termasuk Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Menurut hukum perdata yang berlaku atau biasa disebut dengan KUHPerdata, adopsi diatur dalam Pasal 253 – 259 Buku 1 KUHPer. Adopsi berarti suatu tindakan hukum yang memberikan hubungan putra-putri antara dua orang yang bukan ayah dan ibu kandungnya. Dalam Pasal 253 Buku 1 KUHPerd, adopsi dilakukan oleh perwalian yang dilakukan seorang atau suami-istri bersama-sama.
Dalam konteks Rita dan Agung, adopsi ini sejalan dengan hak mereka sebagai suami istri untuk memiliki anak, meskipun tidak melalui cara biologis. Mereka memiliki hak untuk merawat dan mendidik seorang anak dan memberikan kasih sayang yang mereka miliki. Selain itu, adopsi juga memberikan hak kepada anak yang diadopsi untuk mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarga adopsifnya, mengingat banyaknya anak yang membutuhkan pengasuhan dan kasih sayang orangtua.
Sementara tersebut di atas, dalam hukum Islam, proses adopsi ini juga diakui, tetapi ada beberapa kriteria dan kondisi yang harus dipenuhi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menugaskan dua syarat pokok dalam proses adopsi, yaitu pertama, adopsi harus dilakukan oleh seorang atau suami-istri bersama-sama (Pasal 253), dan kedua, adopsi harus juga mendapatkan izin dari pengadilan (Pasal 253 ayat ). Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, serta menjaga agar proses adopsi ini tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak benar.
Masih dalam konteks hukum Islam, adopsi boleh dilakukan asalkan tidak merubah nasab anak. Itu artinya, anak yang diadopsi harus tahu asal-usulnya, dan tidak boleh merubah nama belakangnya sesuai dengan ayah angkatnya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab Ayat 5 yang berbunyi ”…Dan anak-anakmu yang diambil olehmu menjadi anak angkatmu, adalah anak-anakmu menurut nasab mereka…” (Al-Ahzab:5). Jadi, walau Rita dan Agung dapat mengasuh dan mendidik anak angkat mereka, anak tersebut tetap harus mengetahui asal usulnya yang sebenarnya.
Dengan demikian, Rita dan Agung dapat melakukan adopsi, asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum perdata dan hukum Islam. Mereka harus menghormati hak anak yang diadopsi, memastikan kesejahteraannya, dan meyakinkan bahwa anak tersebut tahu tentang asal usul biologisnya. Lihatlah adopsi ini sebagai sebuah tindakan cinta dan kasih sayang, dan bukan sebagai solusi atas ketidakmampuan mereka memiliki anak kandung. Meskipun demikian, berkat adopsi, Rita dan Agung akan mendapatkan kesempatan untuk membesarkan seorang anak dalam lingkungan keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang.