Rita dan Agung, sepasang suami istri yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun tetapi belum dikaruniai anak, memutuskan untuk mengadopsi anak. Tindakan mereka untuk mengadopsi seorang anak sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai adopsi dalam hukum di Indonesia, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa peraturan yang mengatur mengenai adopsi.
Undang-Undang yang mengatur adopsi di Indonesia adalah Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Selain itu, adopsi diatur juga dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Tata Cara Adopsi Anak dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurut peraturan yang berlaku, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat (Prospective Adoptive Parents, disingkat PAP) terkait adopsi anak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 20 huruf e pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009, salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh PAP adalah telah menikah secara sah selama minimal lima tahun. Mengingat Rita dan Agung telah menikah lebih dari 10 tahun, kriteria ini sudah terpenuhi.
Selain kriteria di atas, ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh PAP untuk mengadopsi anak di Indonesia. Beberapa kriteria tersebut diantaranya adalah:
- Menunjukkan kesejahteraan dan kelayakan sebagai orang tua angkat.
- Tidak sedang dalam sengketa harta bersama atau perceraian.
- Berusia minimal 30 tahun.
- Dapat memelihara dan mendidik anak sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut.
- Mempunyai pekerjaan atau sumber penghasilan tetap.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Bersedia menjalani proses pengawasan oleh pihak berwenang.
Mengenai anak yang akan diadopsi, anak tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk berusia di bawah 18 tahun, diabaikan atau dilecehkan, berada dalam perawatan keluarga atau lembaga penitipan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.
Dalam konteks hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jika Rita dan Agung memenuhi semua kriteria yang telah disebutkan di atas, maka adopsi yang dilakukan oleh Rita dan Agung pada dasarnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, mereka harus melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk memperoleh persetujuan dari pengadilan.
Singkatnya, jika Rita dan Agung memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia, tindakan mereka mengadopsi seorang anak adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.