Rukun nikah dalam agama Islam merupakan balok utama yang membentuk pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Setiap unsur ini adalah komponen krusial yang tidak bisa diabaikan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka nikah tersebut dianggap tidak sah . Berikut merupakan rukun-rukun nikah menurut Islam, kecuali:
- Ijab dan Qabul: Ijab dan qabul adalah proses di mana pengantin pria “menyatakan” pernikahan kepada pengantin wanita dan pengantin wanita “menerima” pernikahan .
- Pengantin Pria dan Pengantin Wanita: Kedua belah pihak yang akan menikah harus dengan suka rela memasuki pernikahan dan tidak ada paksaan dalam hal ini .
- Wali Nikah: Wali nikah adalah orang yang memiliki otoritas untuk menikahkan pengantin wanita, biasanya ayah atau kerabat laki-laki terdekat dari pihak ayah jika ayah sudah meninggal .
- Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh sedikitnya dua orang yang adil, biasanya adalah dua orang laki-laki muslim dewasa .
- Mas Kawin: Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai bagian dari pernikahan. Jumlahnya ditentukan oleh kedua belah pihak dan harus dibayar pada saat pernikahan .
Kecuali adalah:
- Cinta: Meskipun cinta dan kasih sayang adalah aspek penting dalam pernikahan, namun cinta bukan merupakan rukun nikah. Sebuah pernikahan dapat sah terjadi tanpa adanya rasa cinta di antara kedua belah pihak pada awal pernikahan. Cinta mungkin tumbuh seiring waktu, atau mungkin tidak, namun tidak memengaruhi validitas pernikahan menurut hukum Islam .
Melalui pemahaman ini, dapat disimpulkan bahwa rukun nikah adalah komponen krusial yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan dalam agama Islam. Keberadaan masing-masing rukun memastikan bahwa pernikahan terjadi dengan cara yang paling adil dan penuh penghargaan bagi kedua belah pihak .