Rumusan Pancasila yang benar, sah, dan resmi ditetapkan sebagai dasar negara adalah rumusan Pancasila yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alinea keempat. Pancasila merupakan jiwa, semangat, dan falsafah bangsa Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur dan universal yang menjadi panduan hidup bernegara dan berbangsa.
Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil dari pemikiran dan perenungan para pendiri bangsa yang dicetuskan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merupakan cikal bakal pancasila sebagai dasar negara. Bung Karno, sebagai pemimpin sidang, mengemukakan dasar negara yang dinamakannya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Isi dari Pancasila yang tertera pada alinea keempat UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai rumusan sah dan sistematis ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah. Pancasila mencerminkan hasil kesepakatan dan konsensus dari berbagai golongan, suku dan agama di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang benar, sah, dan resmi mempengaruhi seluruh aspek kehidupan politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi di Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi pemerintah dan rakyat dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan tindakan. Dengan kata lain, Pancasila menjadi pondasi bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh rakyat.
Dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara dan organ pemerintahan wajib memegang teguh dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila menjadi penjaga dan pelindung keragaman budaya dan persatuan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Menegaskan kembali, bahwa rumusan Pancasila yang benar, sah, dan resmi sebagai dasar negara adalah rumusan Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 ini kemudian populer dengan sebutan teks proklamasi atau teks Pancasila, yang dianggap sebagai penjelmaan dari cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.