Salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi adalah peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 peraturan tersebut memuat tentang

Salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005. PP ini membahas tentang sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berdiri dan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsinya, dibutuhkan sebuah sistem manajemen sumber daya manusia yang baik. Hal ini menjadi konteks utama dari PP No. 63 Tahun 2005.

PP No. 63 Tahun 2005 menetapkan regulasi tentang bagaimana KPK sebagai sebuah lembaga harus mengatur, mengelola, dan mengembangkan sumber daya manusianya dalam rangka pemberantasan korupsi. Sumber daya manusia di sini mencakup semua individu yang bekerja dalam organisasi, mulai dari komisioner, penyidik, jaksa, sampai staf administratif dan lainnya.

Tujuan utama dari PP No. 63 Tahun 2005 adalah untuk menciptakan manajemen sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas, yang mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menekankan pada pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, dan kewajaran dalam pengelolaan sumber daya manusia di KPK.

PP No. 63 Tahun 2005 telah mengalami beberapa perubahan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya.

Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi seperti PP No. 63 Tahun 2005 sangat penting dalam upaya membangun sistem yang kuat, efektif, dan transparan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tanpa sistem semacam itu, upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat dan tidak efektif.

Leave a Comment