Salah satu dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah kekuasaan presiden atau eksekutif yang sangat dominan, hal ini menimbulkan kecenderungan. Ada beberapa alasan mengapa perubahan UUD 1945 penting, salah satunya karena sistem pemerintahan yang dianggap kurang efektif dan demokratis.
Sebelum diberlakukannya perubahan UUD 1945, kekuasaan presiden di Indonesia dianggap sangat dominan. Sistem pemerintahan pada saat itu adalah presidensial murni, di mana Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, Presiden berwenang mengatur segala kebijakan negara dan pemerintahan. Hal ini menyebabkan kebijakan cenderung terpusat pada Presiden, dan banyak kebijakan yang diambil tanpa melibatkan legislatif dan yudikatif.
Perubahan UUD 1945 dilakukan melalui proses amendemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amendemen dilakukan untuk mengurangi kekuasaan Presiden yang terlalu dominan dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan efektif. Pengaturan tentang kekuasaan Presiden dan eksekutif yang dominan ini mendapat perhatian khusus dalam perubahan UUD 1945.
Beberapa perubahan yang dilakukan dalam UUD 1945 terkait dengan kekuasaan eksekutif dan sistem pemerintahan, antara lain penghapusan penyertaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam pemerintahan sipil, sehingga militer menjadi lembaga yang profesional dan tidak terlibat dalam politik. Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap susunan dan kedudukan lembaga negara, seperti MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi.
Perubahan UUD 1945 juga mencakup prinsip trias politica, yaitu pembagian kekuasaan negara menjadi tiga lembaga yang saling independen, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem trias politica ini bertujuan untuk menciptakan checks and balances antara lembaga-lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, perubahan UUD 1945 juga menyasar penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini penting karena dalam sistem pemerintahan yang lama, penegakan hukum dan perlindungan HAM seringkali tidak optimal. Dalam konteks ini, perubahan UUD 1945 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan rakyat.
Perubahan UUD 1945 telah melalui beberapa tahapan, mulai dari tahun 1999 sampai 2002. Perubahan ini diawali oleh sidang MPR 1999 yang kemudian dilanjutkan dalam sidang tahunan MPR hingga 2002. Dalam proses perubahan UUD 1945, berbagai fraksi di MPR menyepakati dasar-dasar perubahan dan mempersiapkan naskah perubahan. Hasil dari proses perubahan UUD 1945 kemudian disahkan dalam MPR 2002.
Dengan adanya perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih demokratis, dengan pembagian kekuasaan yang lebih seimbang dan independen. Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi bangsa. Dalam hal ini, perubahan UUD 1945 merupakan langkah penting dalam sejarah demokrasi dan pemerintahan Indonesia.
Untuk mengakhiri, perubahan UUD 1945 salah satunya bertujuan untuk mengatasi kekuasaan presiden yang terlalu dominan serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan efektif. Perubahan ini telah menghasilkan perubahan penting, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta penegakan hukum dan HAM. Dengan demikian, perubahan UUD 1945 menjadi bagian penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.