Salah satu alasan penting yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah dominasi kekuasaan presiden atau eksekutif. Sejak awal kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 telah menjadi teras bagi sistem pemerintahan negara. Namun, selama periode Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, terdapat kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif yang mendorong masyarakat dan pihak-pihak tertentu untuk mendorong perubahan dalam UUD 1945.
Periode Orde Baru yang berlangsung dari 1966 hingga 1998 adalah era yang ditandai dengan konsolidasi kekuasaan di tangan presiden. Kekuasaan Presiden Soeharto sebagai kepala eksekutif sangat kuat, dengan sedikit check dan balance dari lembaga lain seperti legislatif dan yudikatif. Hasilnya adalah banyak pelanggar hak asasi manusia dan korupsi massal.
Akibat tingginya tingkat penyimpangan dan korupsi, muncul seruan dari masyarakat untuk melakukan perubahan dalam UUD 1945. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dominasi kekuasaan presiden dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan seimbang, di mana kekuasaan dipisahkan dan lembaga-lembaga negara lainnya dapat melakukan fungsi pengawasan mereka dengan lebih efektif.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan negara, dan untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah menghancurkan tatanan hukum dan ekonomi negara. Diharapkan perubahan ini dapat mengefektifkan fungsi kontrol terhadap eksekutif dan menjaga stabilitas negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sebagai hasil dari amendemen ini, peran dan kekuasaan presiden telah direvisi dan dibatasi. Sebagai contoh, masa jabatan presiden telah dibatasi dan proses pemilihan presiden telah diubah menjadi langsung oleh rakyat. Selain itu, amendemen juga memperjelas peran dan fungsi lembaga-legislatif dalam proses pengambilan keputusan politik serta menciptakan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Untuk menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia, era reformasi memang membutuhkan pembaruan konstitusional melalui amendemen UUD 1945. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa kekuasaan presiden atau eksekutif tidak dominan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihentikan.
Oleh karena itu, amendemen terhadap UUD 1945 merupakan langkah penting bagi transisi Indonesia Menuju negara hukum yang demokratis, dimana sistem pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip-prinsip cek dan keseimbangan, serta menghargai dan melindungi hak asasi manusia.