Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu pilar Islam yang penting, yang berarti “menyucikan”. Ini merupakan bagian dari ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memiliki kelebihan harta tertentu. Melalui zakat, umat Islam mendistribusikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan.
Namun, tidak semua jenis harta dapat dizakatkan. Agama Islam telah menetapkan beberapa syarat harta yang boleh dizakatkan, dan salah satu syarat utama yang menjadi titik fokus dalam artikel ini adalah konsep bahwa harta tersebut harus “berkembang”.
Harta Berkembang: Sebuah Kewajiban dalam Menunaikan Zakat
Menurut hukum Islam, harta yang berkembang atau dapat berkembang adalah harta yang mengalami pertumbuhan atau peningkatan. Misalnya biji-bijian yang tumbuh menjadi tanaman, ternak yang berkembang biak, atau bisnis yang menghasilkan laba. Harta ini menjadi subjek zakat karena pertumbuhannya menunjukkan peningkatan dalam kekayaan seseorang dan, dengan demikian, potensial untuk memberikan manfaat lebih besar kepada komunitas.
Mengapa hanya Harta yang Berkembang?
Rasulullah S.A.W telah mewajibkan zakat pada harta yang berkembang dengan alasan bahwa pertumbuhan harta menunjukkan peningkatan kekayaan yang seharusnya disertai dengan meningkatnya kontribusi kepada masyarakat. Konsep ini mengakar dalam prinsip keseimbangan dan keadilan sosial dalam Islam.
Inilah sebabnya mengapa hanya harta yang berkembang saja yang dizakatkan. Jika harta seseorang stagnan dan tidak mengalami pertumbuhan atau peningkatan, maka harta tersebut tidak dikenakan zakat. Hal ini berlaku meski jumlah harta tersebut melebihi nisab atau ambang batas minimal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta berlebih. Salah satu syarat pokok dari harta yang wajib dizakatkan adalah harta tersebut harus berkembang. Falsafah di balik konsep ini adalah untuk menciptakan kesetaraan dan menjamin distribusi kekayaan yang adil dalam komunitas sehingga tidak ada anggota masyarakat yang terpinggirkan atau menderita kemiskinan. Pada akhirnya, syarat ini mencerminkan prinsip dasar Islam yang mendorong kesejahteraan dan keadilan sosial.