Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan kaidah hukum yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. RUU berisikan usulan hukum baru yang diharapkan dapat memberikan regulasi dan solusi lebih baik terhadap berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat. Tahap pengesahan RUU menjadi UU ini adalah proses terakhir dalam rantai pembuatan undang-undang.
Setelah RUU disetujui, maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan RUU tersebut. Pengesahan RUU dilakukan oleh Presiden, dan ini termasuk dalam wewenang Presiden sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945. Proses ini juga ditandai dengan penandatanganan RUU oleh Presiden. Presiden memainkan peran penting dalam proses pembentukan undang-undang karena diberi wewenang untuk menandatangani dan mengesahkan RUU menjadi UU yang sah.
Jadi, Presiden berwenang untuk mengesahkan dan menandatangani RUU. Setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden, RUU tersebut resmi menjadi UU dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Namun, proses ini masih memerlukan tahap lanjutan yaitu proses promulgasi atau pengumuman secara resmi bahwa UU tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 menjadi landasan hukum bahwa DPR diberikan wewenang untuk memutuskan Rancangan Undang-undang, sedangkan Presiden berwenang untuk menandatangani dan mengesahkan RUU. Namun, tersebutlah RUU adalah produk dari konsensus antara DPR dan Presiden, yang mana masing-masing pihak memiliki peran penting dalam proses pembentukan RUU.
Proses tersebut berlangsung dalam kerangka sistem presidensial di Republik Indonesia. Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, diberikan wewenang oleh konstitusi untuk memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan undang-undang. Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang penting dan mendesak, termasuk pengesahan dan penandatanganan RUU.
Jadi, pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan proses yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Presiden memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam tahapan akhir proses pembentukan undang-undang, yaitu pengesahan dan penandatanganan RUU. Tanpa adanya pengesahan dan penandatanganan oleh Presiden, RUU tidak dapat menjadi UU yang sah.