Suatu kesepakatan bersama antar beberapa negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pindana korupsi, supaya kesepakan tersebut berlaku di indonesia maka yang harus dilakukan

Salah satu janji bersama antara negara-negara di dunia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) tahun 2003. Konvensi ini mewakili komitmen internasional terhadap pemberantasan korupsi di semua sektor dan tingkatan pemerintahan.

Konvensi ini menerima pengakuan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat dan negara serta merugikan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya merugikan pembangunan ekonomi, korupsi juga mengancam integritas institusi-institusi kita, sistem demokrasi, dan nilai-nilai etis kita.

Agar Konvensi PBB ini bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, ratifikasi konvensi. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka penerapan hukum internasional di wilayah Indonesia harus dilakukan dengan cara diratifikasi atau diterima secara resmi oleh negara tersebut. Ratifikasi ini umumnya dilakukan melalui proses legislatif dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.

Kedua, harmonisasi atau penyesuaian hukum secara internasional. Artinya, setelah konvensi tersebut diratifikasi, tugas selanjutnya adalah untuk menerjemahkannya ke dalam sistem hukum nasional. Hal ini mungkin memerlukan amandemen atau penambahan baru pada undang-undang dan peraturan yang ada.

Ketiga, pelaksanaan dan penegakan hukum. Meski hukum telah disesuaikan dan diberlakukan, konvensi tersebut tidak akan berarti tanpa pelaksanaan dan penegakan yang efektif. Ini mencakup pendidikan dan pelatihan bagi jaksa dan penegak hukum lainnya, serta sistem dan prosedur untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran.

Keempat, evaluasi dan pemantauan. Sistem yang efektif harus selalu mengevaluasi dan memantau kinerja implementasi konvensi, termasuk mekanisme laporan dan peninjauan, serta koordinasi antara berbagai entitas pemerintah dan non-pemerintah dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat menerapkan dan memanfaatkan UNCAC untuk memperkuat upayanya dalam pemberantasan korupsi, serta berkontribusi dalam upaya global melawan salah satu kejahatan paling merugikan dan merusak ini.

Leave a Comment