Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945 Pasal

Sebuah negara yang berdaulat tentu memerlukan pemimpin yang mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Pada negara Republik Indonesia, pemimpin tertinggi adalah Presiden dan Wakil Presiden yang harus dilantik sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tak lepas dari peristiwa penting, yakni pengucapan sumpah jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut akan mengulas lebih dalam mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang terkandung dalam UUD 1945 pasal tersebut.

Latar Belakang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden

Sebagai pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki amanah untuk bekerja dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. Pengucapan sumpah merupakan ikatan moral dan hukum yang wajib dijalankan oleh pemimpin tertinggi negara. Oleh karena itu, sumpah jabatan ini diatur secara resmi dalam UUD 1945 pasal berkenaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Bunyi UUD 1945 Pasal Mengenai Sumpah Presiden dan Wakil Presiden

Dalam pasal 9 UUD 1945, dijelaskan mengenai sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

“Dalam suatu rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, yang diadakan selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diselenggarakan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam pelantikan jabatannya.”.

Adapun sumpah tersurat dalam pasal 9 UUD 1945 yang harus diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah:

“Demi Allah/Bharma, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai (Presiden atau Wakil Presiden) Republik Indonesia sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur oleh UUD 1945 untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, demi kepentingan bangsa dan negara”.

Makna Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam pasal 9 UUD 1945 memiliki beberapa makna penting, antara lain:

  1. Menegaskan komitmen: Presiden dan Wakil Presiden menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
  2. Menjaga keutuhan UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden berkewajiban memegang teguh UUD 1945 sebagai dasar negara, serta menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur oleh UUD tersebut.
  3. Mewujudkan cita-cita Proklamasi: Dalam sumpahnya, Presiden dan Wakil Presiden juga berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang merupakan tonggak perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
  4. Demi kepentingan bangsa dan negara: Seluruh kewajiban Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.

Maka dari itu, sumpah jabatan yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945 pasal tersebut merupakan suatu bentuk komitmen yang dijunjung tinggi, serta upaya pemimpin negara untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin. Sebagai warga negara, kita juga diharapkan untuk mendukung serta mengawasi jalannya pemerintahan oleh Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan dalam sumpah jabatan.

Leave a Comment