Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 9 dan 14

Dalam proses pemerintahan di Indonesia, ada satu ritual penting yang harus dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden setelah terpilih yaitu mengucapkan sumpah. Dalam Artikel ini, kita akan membahas mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 9 dan Pasal 14, serta bagaimana peran serta pentingnya.

UUD 1945 Pasal 9 dan Pasal 14

Pasal 9 dan 14 dari UUD 1945 secara jelas mengatur mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Berikut bunyi kontitusional pasal 9 dan 14 UUD 1945:

Pasal 9:

Presiden dan Wakil Presiden sebelum menjalankan kewajibannya untuk memegang pemerintahan negara mengucapkan sumpah menurut agamanya itu sendiri di muka sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang bersidangbersamaan dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat, yang bunyinya:

“Saya bersumpah atas nama Allah (Tuhan), bahwa saya akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia, serta berbakti sepenuhnya pada tanah air dan bangsa.”

Pasal 14:

Jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih dianggap belum mempunyai pengetahuan yang cukup akan sesuatu agama, maka sebelum menjalankan kewajiban yang disebut dalam pasal 9, mereka berdua harus mengucapkan sumpah di muka Agung (Raja) pemerintah yang bertalian yang bunyinya:

“Saya bersumpah atas nama Allah (Tuhan), bahwa saya akan menaati segala rahasia yang penting perihal negara kawan-kawan, juga akan menjalankan tugas yang ditanggungakan kepada saya dengan sebaik-baiknya, serta akan tidak menyimpan dendam.”

Pentingnya Sumpah Presiden dan Wakil Presiden

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah awal dan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan negara. Dengan mengucapkan sumpah, Presiden dan Wakil Presiden secara resmi berkomitmen untuk:

  1. Taat pada UUD 1945 dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia.
  2. Menjalankan tugas pemerintahannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
  3. Berbakti dan mengabdi sepenuhnya pada tanah air dan bangsa Indonesia.
  4. Menaati segala rahasia yang penting perihal negara dan menjalankan tugas dengan baik serta tidak menyimpan dendam.

Kesimpulan

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu bagian penting dalam kelangsungan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini mencerminkan makna utuh dari pengabdian Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Melalui sumpah yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 9 dan Pasal 14, Presiden dan Wakil Presiden diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

Leave a Comment