Sebagai ideologi negara, Pancasila bertindak sebagai pedoman dan landasan bagi Republik Indonesia dalam semua kebijakan dan tindakan, termasuk dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM). Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia telah mencakup asas-asas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pancasila terdiri dari lima prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setiap prinsip ini relevan dan berkontribusi langsung pada perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Prinsip pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, meskipun merujuk pada aspek spiritual dan religius, juga mewakili kebebasan beragama dan berkeyakinan. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu di Indonesia memiliki hak untuk mempraktikkan agama dan kepercayaan mereka sendiri, dan negara wajib untuk menghargai dan melindungi hak ini.
Prinsip kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah representasi langsung dari hak asasi manusia. Ini merujuk pada perlunya menghargai martabat manusia dan hak asasi manusia setiap individu, sehingga pencarian keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu menjadi bagian dari pancasila.
Prinsip ketiga, Persatuan Indonesia, menyoroti pentingnya persatuan dan keberagaman. Keanekaragaman budaya, etnik, agama, dan bahasa di Indonesia diakui dan disegani sebagai bagian dari identitas nasional, bukan sebagai hambatan untuk persatuan. Ini adalah jaminan perlindungan dari diskriminasi dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial negara.
Prinsip keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mencerminkan nilai demokrasi dan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan oleh negara. Ini juga melindungi hak asasi individu untuk bebas berpendapat, berkumpul dan berserikat.
Prinsip kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang mereka, memiliki hak yang sama dalam mengakses keadilan dan sumber daya negara. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang sehat tercakup dalam prinsip ini.
Karena Pancasila mencakup prinsip dasar hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang mendasarinya juga memasukkan sejumlah besar pengaturan terkait HAM. Contohnya, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amandemen yang bertujuan untuk memasukkan lebih banyak perlindungan HAM, seperti yang dapat ditemukan di Pasal 28A-J.
Dengan demikian, Pancasila sebagai landasan negara tidak hanya membantu dalam perlindungan HAM, tetapi juga dalam pemajuan hak-hak ini. Semua kebijakan dan tindakan pemerintah di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, memastikan bahwa HAM dilindungi dan dihargai.