Sebuah asas hukum yang cukup sering kita temui, baik dalam keseharian maupun dalam kehidupan relijius, adalah prinsip “balas sikap dengan sikap yang setimpal”. Prinsip ini juga lantas diinterupretasikan dalam bentuk balas dendam. Tapi bagaimana sebenarnya hukum tersebut diterapkan dalam Islam? Adakah dalil yang mengizinkan balas dendam dalam syariat Islam?
Hukum Qisas dalam Islam
Dalil yang memperbolehkan umat Islam untuk membalas dendam asal yang setimpal dapat ditemukan dalam hukum Qisas. Hukum Qisas dicetuskan dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi kalian dalam qisas ada kehidupan hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”
(Qs. Al-Baqarah: 179)
Qisas sendiri berarti balasan atau pembalasan yang setimpal terhadap suatu kejahatan, itulah sebabnya hukum ini juga sering digunakan untuk menjelaskan hukum pembalasan dalam peradilan Islam.
Syarat-Syarat Qisas
Namun, tidak serta merta balas dendam dapat dilakukan. Ada beberapa syarat dalam hukum Qisas yang harus dipenuhi:
- Kejahatan yang Dilakukan Jelas: Dendam hanya dapat dibalas jika kejahatan yang dilakukan jelas dan terbukti melalui pembuktian yang valid.
- Balasan Setimpal: Dalam membalas dendam, balasan tidak boleh lebih dari apa yang telah diperbuat pelaku. Misalnya, jika seseorang menyakiti orang lain, maka orang yang terluka hanya bisa membalas sakit pada bagian tubuh yang sama dan tingkat yang sama.
- Bukan Perbuatan Sendiri: Qisas tidak berlaku jika seseorang menyakiti dirinya sendiri lalu ingin membalasnya.
- Berada dalam Kondisi Sadar: Hukuman qisas tidak dikenakan kepada orang yang melakukan kejahatan dalam keadaan tidak sadar atau tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan tersebut.
Kesimpulan
Secara umum, Islam memang tidak mendorong umatnya untuk membalas dendam. Namun, dalam kondisi tertentu, sebagai bagian dari hukum yang berlaku, qisas atau hukum balas dendam setimpal diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan yang setimpal antara korban dan pelaku.
Penting untuk diingat bahwa hukum ini tidak boleh disalahartikan dan digunakan sebagai alasan untuk merusak dan melukai orang lain. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk selalu melahirkan kebaikan dan keadilan, dan mengampuni sejauh mungkin.