Sejarah Islam penuh warna dengan ulama yang hebat dan berpengaruh. Mereka berdedikasi dalam memahami, mempraktekkan, dan menginterpretasikan hukum-hukum Islam. Di antara ulama-ulama tersebut, ada beberapa yang terkenal dengan pendapatnya yang dikenal sebagai ‘Qaul Qadim’ dan ‘Qaul Jadid’. Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai ulama terkenal dan pendapat mereka.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Sebelum kita memahami lebih jauh tentang ulama yang terkenal dengan pendapatnya, kita perlu memahami istilah ‘Qaul Qadim’ dan ‘Qaul Jadid’. Qaul Qadim merujuk kepada pendapat atau fatwa awal yang diberikan oleh seorang ulama, sedangkan Qaul Jadid merujuk kepada pendapat atau fatwa yang lebih baru atau dikemukakan belakangan oleh ulama yang sama. Jadi, esensi perbedaan antara Qaul Qadim dan Qaul Jadid adalah waktu dikeluarkannya fatwa atau pendapat.
Imam Shafi’i
Salah satu ulama yang terkenal dengan pendapatnya Qaul Qadim dan Qaul Jadid adalah Imam Shafi’i. Imam Shafi’i dikenal sebagai pendiri mazhab Shafi’i, salah satu dari empat mazhab dalam Islam Sunni. Pendapatnya yang paling awal, atau Qaul Qadim, umumnya ditulis ketika ia berada di kota Baghdad, sementara pendapatnya yang lebih baru, atau Qaul Jadid, umumnya ditulis ketika ia berada di Mesir.
Pendapat Imam Shafi’i yang beragam ini mencerminkan evolusi sepanjang hidupnya dan responsnya terhadap tantangan dan pertanyaan yang berbeda yang muncul. Misalnya, dalam masalah ‘ijtihad’, atau upaya berpikir kritis untuk mengekstrak hukum, Qaul Qadim Imam Shafi’i dapat mencakup ide-ide yang lebih luas, sedangkan Qaul Jadidnya lebih kaku dan formal.
Al-Ghazali
Al-Ghazali, seorang ulama, filsuf, dan sufi terkenal dari mazhab Ash’arite, juga dikenal dengan pendapatnya yang menjadi dasar Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Al Ghazali, dalam filosofinya, berubah dari pandangan yang sangat rasional dan logis (Qaul Qadim) menjadi pandangan yang lebih mendalam dan spiritual (Qaul Jadid).
Perubahan filosofis ini tercermin dalam karyanya sendiri. Misalnya, dalam karya awalnya yang berjudul “Maqasid al-Falasifah” (Tujuan para filsuf), Al Ghazali berpendapat dengan kuat tentang nilai-nilai filosofis dan logis. Namun, dalam karya seterusnya – “Tahafut al-Falasifah” (Keruntuhan para Filsuf), posisinya berubah dan menjadi lebih kritis terhadap falsafah itu sendiri.
Secara keseluruhan, Qaul Qadim dan Qaul Jadid mencerminkan evolusi pemikiran dan perubahan pandangan ulama sepanjang waktu. Mereka menunjukkan bahwa Islam, seperti agama semesta lainnya, bukanlah monolitik tetapi plural dalam interpretasinya, menyesuaikan diri dengan konteks sejarah dan budaya di mana ia dipraktekkan.