Mengenal sumber hukum dan tata urut perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting apalagi bagi mereka yang sedang belajar hukum ataupun bagi para praktisi hukum. Negara yang melakukan penegakan hukum yang beradab memperhatikan dua masalah fundamental ini. Di Indonesia, kedua masalah tersebut diatur secara resmi dalam sebuah Undang-Undang.
Kekuatan Ilegal Sumber Hukum
Sumber hukum adalah titik awal dari keberadaan hukum, basis keutuhan hukum, dan nalar dasar dari pelaksanaan hukum. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sumber hukum formal di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Dasar dan turunannya, yaitu undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
Tata Urutan Perundang-Undangan
Tidak semua sumber hukum memiliki nilai hukum yang sama. Beberapa sumber hukum memiliki posisi yang lebih tinggi dari yang lain. Mekanisme ini dikenal sebagai tata urutan perundang-undangan. Hal ini juga secara jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar negara
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Kesimpulan
Melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Indonesia telah menjelaskan sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk menunjang penerapan dan penegakan hukum yang adil dan demokratis dalam masyarakat. Selain itu, pola ini juga mempromosikan transparansi dan akuntabilitas oleh pihak berwenang dalam proses pembuatan dan penerapan hukum.
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas mengenai apa saja yang menjadi sumber hukum di Indonesia dan bagaimana pengaturan tata urutannya. Jadi, baik bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum, memahami dan mematuhi tata urutan ini itu sangat penting. Dengan begitu, kita semua dapat berpartisipasi dalam proses hukum serta memastikan bahwa pemanfaatannya berjalan dengan adil dan sebagaimana mestinya.